Banten

20 Toko Obat Ditutup Paksa, Dinkes Sita Puluhan Ribu Butir Tramadol dan Heximer

Administrator | Jumat, 19 Agustus 2022

TANGERANG, (JD) - Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama gabungan masyarakat dari 17 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, mendapati puluhan ribu obat terlarang yang didapat dari sejumlah toko obat tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengakui maraknya peredaran obat-obat terlarang di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang. 

“Dalam pengawasan bersama, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya," kata Kasie farmasi dan keamana pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Kamis (18/8/2022).

Dari pengungkapan itu, pihaknya menaksir puluhan ribu obat terlarang tersebut, bernilai ekonomi hingga Rp50 juta. 

Dedi menjelaskan, puluhan ribu obat yang disita tersebut, berasal dari 20 toko obat tidak berizin yang ada di 17 kecamatan. Atas penemuan tersebut, petugas kemudian mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang agar tidak kembali diperjual belikan ke masyarakat yang tidak berhak.

“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan. Mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” kata dia.

Dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat kabupaten Tangerang, untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran obat terlarang. 

"Mengingat distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap dia.

Selanjutnya, dengan maraknya peredaran obat ilegal tersebut pihaknya berjanji akan kembali meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras. 

"Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” kata Desi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrurozie, menjelaskan bahwa pada sidak hari ini pihaknya memberi tindakan berupa penutupan sementara terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah. Penutupan toko obat sementara waktu itu, dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Tangerang, bersama sejumlah instansi meninjau ke lapangan.

"Kami memutuskan dari 20 toko Obat/Kosmetik itu di tutup sementara dan tidak boleh digunakan,” kata dia. (HAN/PUT)