Banten

Belum Kantongi Izin, Pengembang Sudah Pasarkan Rumah

Administrator | Rabu, 27 Juli 2016

SUKAMULYA - Meski Pemkab Tangerang belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PT Cipta Bangun Properti selaku pengembang sudah menjual rumah kepada masyarakat luas. Semestinya pengembang tidak melanggar aturan yang dibuat Pemkab Tangerang.

Pantauan di lapangan beberapa bilboard atau papan reklame sudah terpasang di sepanjang jalan Raya Bunar-Saga. Bahkan umbul-umbul bertuliskan nama perumahan sudah terpasang diarea lapangan bola, di kampung Kopo, Desa Bunar, Kecamatan  Sukamulya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya di lahan blok 12 dan 13 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, salah satu pengembang akan membangun perumahan dengan nama perumahan Grand Harmoni 2. Lahan yang awalnya milik pengurus Pondok Pesantren Darul Qolam Gintung Jayanti ini, merupakan area pesawahan produktif. Namun saat musim hujan tiba, sungai Cimanceri meluap, lahan tersebut menjadi langganan banjir setiap tahun.

Kepala Desa Bunar Amid membenarkan, jika lahan seluas 10 hektar itu rencananya akan dibangun perumahan oleh Pengembang PT Cipta Bangun Properti. Pengembang membeli lahan tersebut dari pemilik Ponpes Darul Qolam. Pemerintahan Desa baru mengeluarkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) yamg diminta oleh pengembang.

"Ya benar rencananya akan dibangun perumahan Grand Garden Harmoni 2. Namun perizinan di Pemkab Tangerang saya tidak tahu persis apakah sudah keluar atau belum," ujarnya.

Salah satu manajemen PT Cipta Bagung Properti Lia saat dihubungi membenarkan adanya rencanana pembangunan perumahan Grand Garden Harmoni 2. Menurutnya proses perizinan masih dalam proses.

"Silahkan tanya saja kepada Kades Bunar pak Amid," singkatnya.

Sementara Bagian Informasi pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, secara aturan di dalam undang-undang Pasal 42 ayat 2 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, secara jelas pengembang dilarang memasarkan perumahan sebelum memiliki IMB.

"Setelah kami cek, PT Cipta Bangun Properti belum mengajukan permohonan perizinan, kecuali untuk perumahan yang ada di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa," jelas Hendra. (day)