Politik

Diduga Lakukan Pelanggaran Caleg PDIP Dilaporkna ke Bawaslu

Administrator | Jumat, 28 September 2018

SERANG - Diduga telah melakukan pelanggaran kampanye, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten dari PDIP, Agus R. Wisas dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten.

Koordinator Tampung Padi, Ferry Renaldy menduga, Agus R Wisas telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 68 ayat 2 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan pasal 280 ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami telah menemukan sebuah pernyataan dari saudara Agus R Wisas, bahwa Kades yang tidak mendukung Jokowi-Ma'ruf tak bersyukur atas nikmat Kepala Desa pada sekarang. Ini pun kami temukan di media sosial," kata Ferry kepada awak media usai laporan ke bawaslu Banten, di Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Kamis (27/9/2018).

Ferry menjelaskan, bahwa Agus sebagai calon anggota DPRD Banten yang telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dari PDI-Perjuangan nomor urut 9, seharunnya tidak melakukan hal tersebut. Karena sudah melanggar hukum pemilu.

"Diakan sebagai peserta Pemilu, tidak boleh mengkampanyekan kepada Kepala Desa. Karena bisa berpotensi pidana pada nantinnya," jelasnnya.

Untuk itu, Ferry berharap, Bawaslu Banten bisa bertindak tegas atas dugaan pelanggaran pemilu yang laporkan. Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang melibatkan perangkat desa yang ada di Banten.

"Makannya saya juga mengajak masyarakat Banten agar sadar dengan pelanggara pemilu, dan berani melaporkannya. Supaya tercipta pemilu damai, tanpa kecurangan," pungkasnya. (PAI)