HUKRIM

Kabur Sebulan Lebih Pelaku Pembunuhan Janda Cisoka Dibekuk Polisi

Administrator | Kamis, 02 Agustus 2018

TIGARAKSA - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk Roy (33) pelaku pembunuhan Neneng Nurmaya (33). Warga Taman Adiyasa Kecamatan Solear ini terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. 

Kapolresta Tangerang Kombespol Sabilul Alif mengungkapkan, kasus pembunuhan dengan korban Neneng Nurmaya warga Kp Panunggulan RT 011/003 Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo, itu terjadi pada tangal 12 Mei 2018 silam. Dimana korban ditemukan warga di rumah kontrakannya di Taman Adiyasa dengan kondisi tidak bernyawa. Saat dimandikan menurut Kapolres, warga baru mengetahui terdapat beberapa luka di bagian tubuh korban.

"Setelah kami mendapat laporan dari keluarganya, baru kami melakukan otopsi dengan cara membongkar makam korban. Benar saja hasil otopsi itu menunjukkan ada luka leher patah akibat dicekik, punggung dan wajah memar akibat dipukul," ujar Kapolresta Tangerang saat menggelar siaran pers di Aula Mapolresta Tangerang, Rabu (2/8/2018).

Menurut Kapolres, pelaku yang diketahui berinisial HG alias Roy itu kabur dengan membawa perempuan lain ke daerah Pandeglang, Banten. Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini dipicu akibat cemburu yang berujung terjadi percekcokan.

"Hubungan korban dengan tersangka adalah pacaran dengan cara kumpul kebo sekitar satu bulan lebih. Peristiwa pembunuhan ini terjadi tanpa perencanaan akibat faktor cemburu atau hal pribadi lainya," terang Kapolres.

Dihadapan polisi, Roy mengakui perbuatannya. Menurut Roy dirinya mulai berkenalan dengan Neneng yang statusnya janda itu di salah satu warung jamu di Pasar Cisoka. Setelah itu keduanya mabuk dengan meminum ginseng oplosan. Setelah itu hubungan keduanya berlanjut hingga mengontrak salah satu rumah di Taman Adiyasa, Solear.

"Kami berdua bekerja sebagai tenaga serabutan. Kami selalu ribut kalau saya kerja tidak dapat duit. Saat itu, saya pulang dangdutan terjadi cekcok mulut," terang Roy.

Saat mengetahui korban meninggal dunia akibat dicekik sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, Roy janjian dengan wanita lain bernama Marsati yang diketahui warga Gembong Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kemudian keduanya kabur dan ngontrak di wilayah Caringin, Labuan, Pandenglang dengan membawa dua orang anak sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara. (PUT)