Banten

Pemkab Tangerang Siap Laksanakan SKP Online

Administrator | Rabu, 28 Maret 2018

TIGARAKSA- Pemerintah Kabupaten Tangerang ke depan akan menerapkan sistem aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) secara elektronik atau e-SKP atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKP online, dalam menilai kinerja dari seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Tangerang.

Sistem ini direncanakan akan diterapkan di SKPD di Pemkab Tangerang secara menyeluruh. Demikian disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya di sela-sela mengikuti kegiatan Workshops aplikasi SKP Online yang dilaksanakan oleh BKPSDM di Hotel Yasmin Binong Curug.

Menurut Surya dengan hadirnya aplikasi ini maka sistem penilaian adminitrasi kepegawaian di Pemkab Tangerang akan dinilai berdasarkan prinsip-prinsip yang objektif, terukur secara kuantitaif dan kualitatif serta akuntabel, artinya sistem aplikasi yang akan bekerja menilai prestasi kerja dari seorang pegawai negeri sipil, akan meminimalisir KKN di tingkat administrasi kepegawaian.

“Dengan aplikasi ini, maka sistem penilaian tidak bisa dipengaruhi oleh penilaian secara subjektif pribadi dari pejabat penilai, sebab sistem akan bekerja, jika salah dalam menilai, maka sistem akan menolak data dari pegawai tersebut,” ungkapnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Yani Sutisna Mengatakan dalam sambutan pembukaan Workshop tersebut bahwa Komitmen Pemerintah Daerah demi mewujudkan system penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tentunya diperlukan langkah nyata Action Plan dalam rangka upaya pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja serta pengembangan kualitas sumber daya aparatur diberbagai lini sektor Pemerintahan yang ada saat ini. bahwa proses pembenahan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, merupakan agenda penting dalam reformasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Lanjut Yani, tentunya ini sejalan dengan meningkatnya Semakin tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good governance dan clean government) Melalui Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Melalui Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem Pengelolaan Kinerja Pegawa dalam memanajemen sumber daya aparatur yang jelas dan teratur serta efektif yang nantinya penerapan sistem tersebut bertujuan agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik, sehingga pada akhirnya proses penyelenggaraan Pemerintahan dapat berdayaguna, berhasil guna dan bertanggungjawab serta dapat mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah.

"Saya berharap dengan terselenggaranya workshop Aplikasi Manajemen Kinerja pada kegiatan Penerapan Manajemen Kinerja Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini, dapat memberikan hasil atau output yang siginifikan, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, transparan dan akuntabel" Ucap Yani Sutisna. (EPS)