Banten

Terlibat Pungli, Camat Pagedangan Dipecat

Administrator | Kamis, 08 Maret 2018

TIGARAKSA - Pasca penetapan tersangaka oleh Polres Tangsel, Ahmad Kasori dipecat dari jabatannya sebagai Camat Pagedangan. Pemkab Tangerang menunjuk Sekretaris Camat sebagai pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Maesal Rasyid mengungkapkan, untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat Pagedangan, dirinya sudah memanggil Sekcam untuk menjalankan kepemimpinan di Pagedangan. Selain itu, Sekcam dibantu para kasi untuk tetap melakukan pelayanan.

"Saya sudah tunjuk sekcam sebagai sebagau pelaksana tugas di Pagedangan," ujar Rudi Maesal pangilan akrab Maesal Rasyid dihadapan para awak media.

Menurut Rudi, siapa saja yang terlibat kasus hukum, harus diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ditanya apakah camat Pagedangan akan diberhentikan dari status PNSnya, menurut Rudi, itu masih menuggu proses hukum.

"Soal pemberhentian dari status PNSnya, itu harus menunggu proses hukum. Kami selaku pemerintah akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjerat satu pejabat di Kabupaten Tangerang. Camat dan satu pegawai di Kecematan Pagedangan ditahan Polres Tangesel, lantaran diduga melakukan pungli saat poses perizinan rumah ibadah di Mall Qbig BSD City. 

Penangkapan Camat Pagedangan AK itu berawal dari laporan masyarakat melalu Nomor :LP/200/II/2018/SPKT/Res Tangsel, tanggal 27 Februari 2018. Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penangkapa nomor: SP.Kap/117/III/2018/Reskrim, tgl 3 Maret 2018, setelah sebelumnya menangkap salah satu pegawai Kecamatan Pagedangan.

Camat Pagedangan sendiri ditangkap tim Reskrim Polres Tangerang di kediamanya di villa Balaraja Blok D6 No.7 Rt.006 Rw.004 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, sekitar Jam 23.00 WIB Sabtu (3/3/2018). (PUT)