Banten
Ahli Waris Blokir Jalan ke Kantor Camat Sukamulya

SUKAMULYA – Akses jalan menuju pintu gerbang kantor Kecamatan Sukamulya, diblokir warga, Rabu (21/10/2015). Aksi nekat warga itu, lantaran ahli waris pemilik lahan merasa belum pernah menjual lahan tersebut.
Akibat aksi blokir warga yang dilakukan selama tiga jam ini, pelayanan di Kantor Kecamatan Sukamulya, terganggu. Warga yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi lainnya, terpaksa harus kembali dengan tangan kosong.
Salah satu warga Saman mengaku ahli waris dari Sadirin selaku pemilik lahan. Dirinya selaku ahli waris yang merupakan anak langsung dari pemilik tanah, belum pernah menjual lahan itu ke siapapun. Tapi tiba-tiba pada tahun 2013 silam, dirinya melihat beberapa meter lahan dari total seluas 5.250 meter itu digusur untuk pembuatan jalan menuju kantor kecamatan.
Saat itu, Camat Sukamulya Tini Wartini mengusulkan anggaran pembelian perluasan lahan Kantor Kecamatan, hingga terjadi transaksi pembelian antara bagian pertanahan dengan salah satu cucu dari pemilik lahan bernama Mukri tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Menurut Saman ahli walis almarhum Sadirin saat penjualan tanah ke Camat Sukamulya yang masih dijabat Tini Wartini, dirinya tidak pernah dilibatkan. Sehingga pihak ahli waris merasa tanah tersebut masih milik Sadirin dan belum pernah dipindahtangankan.
“Kami meminta keadilan ditegakan. Saat transaksi jual beli lahan ini, kenapa saya dan Janah ahli waris Almarhum Sadirin tidak di beritahu,” kata Saman.
Saat peristiwa penjualan lahan itu, dirinya sengaja tidak diajak bicara oleh pihak desa maupun kecamatan. “Saya menduga adanya permainan di balik transaksi penjualan tanah warisan saya ini. Saya curiga adanya kongkalingkong para mafia pada pengadaan tanah untuk jalan ini,” ungkapnya.
Saman sudah melaporkan ke Polresta Tangerang, namun sampai kini, kasus yang melibatkan pejabat kecamatan dan bagian pertanahan ini masih mandeg. “Kasus ini sedang ditangani Polresta Tangerang dan kami minta agar secepatnya bisa diselesaikan,” tandasnya.
Sekcam Sukamulya Saedaman berharap agar ahli waris tidak memblokir jalan akses masuk kantor Kecamatan Sukamulya. Menurutnya ahli waris dari Sadirin harus bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin.
“Saat jual beli tanah ini saya dan pak camat belum tugas di Kecamatan Sukamulya. Tapi kami tetap membantu untuk mediasi, kalau memang masih bisa dimusyawarahkan kenapa tidak,” ujar Saedaman.
Terlihat keluarga ahliwaris yang melakukan pemblokiran dengan memasang tenda serta mengumpulkan barang-barang bekas seperti batu, ban mobil serta treplek bertuliskan tuntutan jika lahan ahli waris Sadirin ini belum dijual. Namun setelah dilakukan negosiasi, akhirnya keluarga ahli waris mau membuka blokir tersebut. (day)

- Wakil Bupati Tangerang Buka Rapat Evaluasi LPTQ
- Pemkab Anggarkan Rp 63 Miliar Untuk Sportr Center
- Pos Pemadam Kebakaran Tigaraksa Terbengkalai
- INDOSAT Apresiasikan Juara Piala Presiden
- Kemasan Jadi Penentuan Penjualan