Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Dareah

Administrator | Selasa, 30 November 2021

Ketua DPRD Kholid Ismail bersama Wakil Ketua menandatangani 4 peraturan daerah.

TIGARAKSA, (JT) - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (30/11/2021). Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati ini mengesahkan empat rancangan peraturan darah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Raperda). 

Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli sambutannya mengatakan, penetapan Keputusan DPRD terhadap 4 (empat) Raperda ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai optimalisasi potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama," ungkap H. Mad Romli.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail berharap dengan ditetapkannya 4 Raperda ini bisa memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya harap penetapan 4 Raperda ini membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang", ungkapnya.

Adapun empat Raperda yang ditetapkan yaitu Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023,; dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kab. Tangerang, OPD, pimpinan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual zoom.(PUT)