Banten
Soal Pengerukan Tanah Negara
Kadis Binamarga Akan Lapor Pihak Berwajib

TIGARAKSA - Kepala Dinas Binmarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto terkejut atas informasi adanya tanah milik negara yang digali kades Patrasana untuk dijual. Jika benar dilakukan, penjualan tanah negara merupakan tindak pidana.
Slamet Budi mentgakan, apa pun bentuknya penjualan aset negara tidak dibenarkan. terlebih untuk memperkaya diri sendiri. Dalam waktu dekat pihaknya akan turun kelapangan, mengkroscek kebenaran atas dugaan pengerukan lahan negara untuk dijual tersebut.Â
"Kami akan segera turun kelapangan, jika benar kami akan melaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.Â
Sebelumnya diberitakan Kades Patrasana Ahmad Sanwani alias Naning diduga mencaplok tanah milik Kementerian PU, dengan modus mengeruk tanah dan dijual kepada salah satu pengembang perumahan di Kresek. (day)

- Kades Patrasana di Periksa Polisi
- 35 Korban Traficking Tiba Di Bandara Soetta
- Kades Patrasana Juga Caplok Lahan Pengembang
- Kades Patrasana diduga Caplok Tanah Negara
- DPD KNPI Kritisi Gubernur Banten