HUKRIM

Kantongi Sabu 5 Gram, Warga Kampung Bugis Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 20 Januari 2021

CILEGON, (JT) - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus SM (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Naretel Rt. 011/005 Desa Sukacai Kecamtan Baros Kabupaten Serang, Selasa (19/01/2021).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.

"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang di simpan dalam saku celana yang dikenakan tersangka saat di tangkap.

"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya. SM mengku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih DPO," jelas Lutfi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan SM (37) yang merupakan warga Kp. Baru Bugis RT. 002/006 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Edy Sumardi.
 (MAN)