HUKRIM
Kantongi Sabu 5 Gram, Warga Kampung Bugis Dibekuk Polisi

CILEGON, (JT) - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus SM (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Naretel Rt. 011/005 Desa Sukacai Kecamtan Baros Kabupaten Serang, Selasa (19/01/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.
"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Lutfi.
Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang di simpan dalam saku celana yang dikenakan tersangka saat di tangkap.
"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya. SM mengku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih DPO," jelas Lutfi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan SM (37) yang merupakan warga Kp. Baru Bugis RT. 002/006 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Edy Sumardi.
(MAN)

- Mangkir Dari Proses Tripartit, Distributor Bir Hitam Guinness Wajib Bayar Setengah Milyar Lebih
- Polresta Tangerang Terima Hibah 10 Unit Sepeda Motor
- Bappeda Gelar Rapat Persiapan Musrebang Desa dan Kecamatan Melalui Daring
- Pemkab Tangerang Terima Bantuan 1000 Paket Sembako dari CSR
- Saba Pesantren, Kapolresta Tangerang Dorong Ulama dan Santri Jadi Pionir Tertib Prokes