Banten
19 Ribu Lebih e-KTP di Kota Tangerang Dimusnahkan

TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu e-KTP yang rusak dan sudah tidak terpakai. Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumat (14/12/2018).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.
"Hari ini kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar. e-KTP yang dimusnakan merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat," tambahnya.
Pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini, banyak kejadiaan di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu banyak tercecer di jalan yang tujuannya kita tidak tau," terang Erlan.
"Maka dari itu adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar," imbuhnya.
Erlan berharap, dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid ini tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang. (FEB)

- Polisi Amankan Sejumlah Preman di Alun-Alun Tigaraksa
- Revisi Perda Pemerintahan Desa Tindak Lanjut dari Putusan MK
- Kota Tangerang Jadi Pelopor Kendaraan yang Berkeselamatan
- DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 7 Raperda Menjadi Perda
- Wakil Bupati Lebak Tertarik Terapkan Aplikasi Tangerang LIVE