Banten

19 Ribu Lebih e-KTP di Kota Tangerang Dimusnahkan

Administrator | Jumat, 14 Desember 2018

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan disaksikan sejumlah pejabat Pemkot Tangerang saat memusnahkan e-KTP di halaman Disdukcapil setempat.

TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu e-KTP yang rusak dan sudah tidak terpakai. Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumat (14/12/2018).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.

"Hari ini kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar. e-KTP yang dimusnakan merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat," tambahnya.

Pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini, banyak kejadiaan di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu banyak tercecer di jalan yang tujuannya kita tidak tau," terang Erlan. 

"Maka dari itu adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar," imbuhnya. 

Erlan berharap, dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid ini tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang. (FEB)