HUKRIM

2 Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi di Toilet Terminal Pakupatan

Administrator | Kamis, 10 Oktober 2019

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku ditangkap saat berada dalam toilet terminal pakupatan Serang Banten, Rabu (9/10/2019). 

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan dua tersangka pengguna narkoba breinisial W dan H oleh Polres Serang Kota, saat keduanya menggunakan barang haram itu di di dalam toilet terminal.

"Kedua tersangka merupakan warga Serang dan Jakarta. Keduanya menggunakan narkoba dalam toilet terminal Pakupatan. Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba. Saat ini kita sedang lakukan penyidikan," kata Edhi Cahyono.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang di temukan oleh petugas satres narkoba Polres Serang Kota, di dalam lipatan celana kaki sebelah kanan tersangka W.

"Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009," tukasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata saat di konfirmasi wartawan membenarkan atas penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Karena penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini," tandasnya. (PUT)