Banten
Penataan Kurang Maksimal
20 Titik Parkir Ilegal di Fasos Fasum

SERPONG – Sebanyak 20 titik parkir dinyatakan ilegal. Lantaran, berdiri diatas lahan fasos dan fasum milik Pemkot Tangsel. Hal tersebut diungkapkan kasi Parkir dan terminal pada Dishubkominfo Kota Tangsel Dito Candra Wirastyo.
Menurutnya berdasarkan data yang dimiliki Dishubkominfo 20 titk tersebut diantaranya, di kawasan Ruko Bidex, BSD, Kavling Alam Sutera, Ruko Barcelona, Ruko Golden Madrid, Ruko Boulevadr BSD dan Villa Melati Mas Blok SR.
“Bahkan ruko golden boulevard sudah kita setop operasionalnya,” ungkapnya, Rabu (26/8/2015).
Menurutnya, Kawasan ruko tersebut di kelola salah satu perusahaan itu disetop sejak Jumat (21/8/2015) lalu. Sebelum menyegel lokasi parkir itu, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringaatan. Namun, tidak digubris pengelola parkir.
“Kita sudah berikan toleransi,” ujarnya.
Sementara Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Yusuf Ismail mengatakan, lahan itu digunakan sebagai Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) komersial sejak lama, dan pengelola parkir menyewa ke pihak BSD. Untuk saat ini masa sewa sudah habis dan sepenuhnya kewenangan Pemkot Tangsel karena sudah menjadi aset pemerintah.
“Kita sudah menerima surat dan sedang dalam pembahasan mengenai pemanfaatan lahan yang berada di fasos fasum untuk dikomersialkan,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi, masih ada pungutan yang dilakukan oleh karyawan secure parking. “Kita sih mungut bagi yang mau saja, ini dilakukan agar gajian kita gak tertunda,” ucap salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya. (elo)

- Kepala Desa Pasir Kronjo Dilantik
- Juri Apresiasi Penampilan Peserta Kabupaten Tangerang
- 39 Pokdakan di Tangsel Diberikan Bantuan
- Diduga Gelapakan Mobil Mantan Kades Ditangkap
- Dinsos Banten Gelar Pelatihan Pendamping Orang Cacat