Banten

21 Bangli Dirobohkan Satpol PP dan TNI

Administrator | Jumat, 26 Mei 2017

TANGERANG - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan gabungan Polisi, TNI, tertibkan
puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri dilahan seluas 1.700 meter milik PT. Angkasa Pura dua (AP II) di Jalan Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (26/05/2017).
 
Karena puluhan bagunan tersebut, telah melanggar Peraturan Daerah No. 7 dan 8 Tahun 2005.
 Penertiban serta penghacuran bagunan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. Dengan kekuatan 450 personil Satpol PP, Kepolisian 80 anggota, TNI 35 anggota yang dikerahkan di lokasi.
 
Kasatpol PP, Kota Tangerang menjelaskan dari 17 pemilik yang ditertibkan ada 21 bagunan, diantaranya 10 cafe, 1 palet, 10 kontrakan, yang kami hancurkan," papar Mumung Nurwana.

 "kami sebelumnya telah memberikan peringatan kepada mereka, surat peringatan pertama dan kedua, sedangkan ketiga kami langsung melakukan eksekusi pembokaran terhadap bangunan liar tersebut.pasalnya mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan 8, Tahun 2005," tuturnya.

Ia menambahkan  setelah penertiban tersebut, lahan akan diserahkan kembali kepada AP II, karen lahan tanah ini milik mereka.


 "Menurut informasi lahan yang kita tertibkan akan difungsikan sebagai taman oleh pemiliknya, mereka akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang," ucap mumung kepada awak media (FIK)