HUKRIM
3 Pelaku Perampokan Dengan Modus Geser Tas Dibekuk Polisi

CILEDUG, (JT) - Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang, meringkus tiga pelaku pencurian modus geser tas yang terjadi di pusat belanja kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (17/12/2022) kemarin. Ketiga pelaku berinisial NG, (31), RS (41) dan AB (40) tak dapat mengelak setelah barang bukti dan keterangan saksi-saksi dikonfrontir terhadap pelaku.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan pelaku pencurian tas milik pelancong di pusat belanja itu dilakukan setelah pelaku mengincar korban yang sedang sibuk memilah-milih barang yang akan dibelinya.
Setelah korban dianggap lengah dengan tas yang dia bawa saat memilih barang belanjaan di Mal, pelaku melancarkan aksi pencurian tas.
"Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mal, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV" kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).
Zain menerangkan, ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya pada Sabtu, (17/12) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mal CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.
"Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP," jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.
"Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Kapolres. (HAN)

- Ahmad Nawawi Resmi Pimpin Gema Matlaur Anwar
- Kecamatan Kresek Siap Gelar MTQ
- Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Gubernur
- Dokter Gigi Gugat Kapolda dan Kajari
- Warga Minta Direktur RSUD Tangerang Dipecat