Banten
36 Rumah Tidak Layak Huni di Ketapang Bakal Direlokasi

TIGARAKSA, (JT) - Sebanyak 36 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akan Ditata Melalui Peremajaan dan Relokasi.
"Sebelumnya saya bersama tim dari Kementerian PUPR sudah melakukan survei lokasi usulan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) integrasi bidang air minum, sanitasi, dan perumahan yang akan dibangun pada tahun anggaran 2021 di kawasan Ketapang Urban Aquaculture Kecamatan Mauk" ucap Zaki, pada aaat rakor Persiapan Peremajaan RTLH.
Lanjutnya, Penataan kawasan pemukiman masyarakat di Ketapang Insyaallah 2021 sudah selesai. Dan 2022 penyempurnaan dan 2022 akhir lokasi ini akan menjadi tempat kunjungan dari peserta PEMSEA (Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia) atau Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara Negara di Asia Timur.
"Semoga kolaborasi antara Kementerian, Provinsi dan Kabupaten Tangerang bisa membangun kawasan Ketapang dengan terintegrasi," harapnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Taufik Emil juga mengatakan, kita sebelumnya sudah mendata warga yang siap rumahnya untuk ditata. Sebanyak 36 Rumah yang akan di tata melalui peremajaan dan relokasi.
"Semoga program prioritas dari pak Bupati ini terealisasi dengan baik, karna dengan meremajakan pemukiman di sekitar Ketapang Urban Aquaculture ini tentu dapat memiliki potensi yang sangat tinggi," ucapnya. (PUT)

- Pemerintah Diminta Untuk Tidak Memanjakan Smelter Asing
- Bupati Tandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
- Lagi, Pasien OTG Covid-19 Bakal Dikarantina di Griya Anabatic
- Bantu UMKM, Wali Kota Berikan Promosi Gratis di Sosial Media
- Kasus Meningkat, Gubernur Banten Segera Berlakukan PSBB di Semua Wilayah