HUKRIM

5 Pelaku Perampokan Dengan Modus Kenalan Perempuan Dibekuk Polisi

Administrator | Kamis, 15 Desember 2022

TANGERANG, (JT) - Lima dari delapan pelaku pencurian dan kekerasan berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) seorang wanita, diamankan unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang. Kelima pelaku diduga sekongkol melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial ARP(19), warga Kembangan, Jakarta Barat, dengan modus berkenalan dengan wanita. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, menimpa seorang korban pria warga kembangan berinisial ARP. Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu setelah berkenalan. 

"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12/2022) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug," terang Kapolrestro Selasa (13/12/2022).

Setelah keduanya bertemu di kafe yang disepakati, korban ARP tiba-tiba saja didatangi beberapa pelaku dan seorang pelaku diantaranya mengaku sebagai suami dari MAL, wanita yang mengajak korban bertemu.

Setelah sempat beradu mulut, korban kemudian diajak dan dibawa oleh para pelaku ke wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari, tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Di lokasi tersebut korban langsung di pukuli oleh para pelaku," terang Zain.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban. 

"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022)," jelas Kapolres.

Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12/2022) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana. (HAN)