HUKRIM
6 Remaja Yang Diduga Pelaku Tawuran Dibekuk Polisi

KARANG TENGAH, (JT) - Enam anak remaja diduga pelaku tawuran di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, berinisial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17) diamankam unit Reskrim Polsek Ciledug, Minggu (9/10/2022) malam. Dari pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit panjang dan handphone yang digunakan anak-anak pelaku tawuran untuk berkomunikasi.
"Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/10/2022).
Pengungkapan aksi remaja pelaku tawuran itu bermula saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug mendapat informasi masyarakat akan adanya aksi tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (9/10/2022).
Dari informasi tersebut, Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran, untuk mengantisipasi enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.
"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos)," ungkap Kapolres.
"Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para anak pelaku tawuran tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun. (HAN)

- Zaki Ajak Masyarakat Ikut BerKB
- Satpol PP Bongkar Warem di Kawidaran
- Satpol PP Bongkar Warem di Kawidaran
- Tolak PP 78, Buruh Longmarch ke Jakarta
- Pelawak Ibu Kota Akan Hibur Warga Tigaraksa