HUKRIM
8 Pelaku Kasus Penipuan Order Online Fiktif Diringkus Polisi
SERPONG - Kejar bonus dari order online fiktif, 8 pengemudi taksi dan ojek online di Tangerang Selatan, dibekuk Polres Kota Tangsel. Dari order fiktif yang dijalankan, para pelaku berhasil meraup untung hingga Rp3 juta perhari.
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, delapan komplotan yang diamankan di tempat tongkrongannbya di Rawa Mekar, Tangerang Selatan itu, merupakan sindikat pelaku penipuan order online fiktif demi meraup poin dari provider layanan transportasi online Go Jek.
Kedelapan pelaku yang diamankan itu, Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Irpan (25), Bima Alan Buana Saputra (24), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Nadi Asmad (41), Taupik Kurniawan (47) dan Siti Hodijah (35) bekerja dengan menggunakan fake GPS, guna membuat order fiktif terhadap akun-akun driver para pelaku yang telah terdaftar.
“Mereka beraksi menggunakan fake GPS, dengan mengakali aplikasi GPS yang sudah mereka seting untuk mendapatkan order fiktif,” kata Kapolresta Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat press conference, awal pekan ini, di Mapolresta Tangsel.
Dari order fiktif itu, para pelaku memaksimalkan permintaan order layanan transportasi, agar mendapat poin dan bonus rupiah yang diberikan ke masing-masing akun aplikasi Go Jek driver.
“Fake GPS ini bekerja untuk berpura-pura memesan ojol, sampai berpura-pura mengantarkan penumpang. Mereka berperan seolah ada pesanan ke aplikasi Go Jek, padahal pesanannya tidak ada. Mereka menggunakan fake GPS atau akun GPS palsu, sehingga itu yang terdata di sistemnya go jek seolah-olah menerima orderan," terang Kapolres.
Dari poin-poin reward yang ditembus dari fake GPS, para pelaku meraup untung hingga Rp3 juta perhari. Uang tersebut, kemudian dibagi rata ke masing-masing pelaku.
"Untuk poin ojek online jika menembus 30 poin, mereka mendapatkan cashback Rp 200 ribu, jika Go Car 21 poin mereka mendapat cashback Rp 400 ribu," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Muharam Wibisono.
Dari kejadian itu, penyedia jasa layanan Go Jek lanjut Kasat Reskrim mengaku, mengalami kerugian hingga setengah milyar rupiah.
"Kalau secara data yang diberikan pihak Go Jek kepada penyidik, kurang lebih lebih (kerugian) Rp 500 juta selama tiga bulan," ungkap AKP Muharam Wibisono.
Dian Azhari, pelaku diantarannya, mengaku memiliki beberapa akun fiktif untuk melakukan pemesanan online ke akun driver yang dia miliki. Untuk satu kali pemesanan, dia hanya membutuhkan waktu antar 15 sampai 30 menit.
“Sehari 15 sampai 16 kali (order fiktif),” kata Dian.
Senior Manager Corporate Affairs, PT Gojek Indonesia, Alvita Chen menjelaskan, rasa terima kasihnya kepada Polisi Tangerang Selatan, yang berhasil mengungkap kejahatan elektronik tersebut.
Dirinya mengaku, Go Jek sebagai aplikasi layanan digital, sudah melakukan upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan sistem, dengan terus mengingatkan tata tertib kepada seluruh mitra go ride dan go car.
"Go Jek sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku curang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami, kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 persen tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami," terang Alvita.
Perwakilan dari PT Go Jek Indonesia menjelaskan, penyalhgunaan sistem yang sudah digunakan sangat disesali lantaran merugikan perusahaan dan mitra lainnya yang mencari nafkah dengan jujur.
"Bukan angkanya yang penting bagi Go Jek yang penting buat go jek bagaimana menghimbau masyarakat luas agar tidak melaksanakan hal yg sama, karena ujung-ujungnya yang rugi mitra driver yang jujur yang mencari nafkah sama-sama," ucap Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen.
Atas perbuatan para pelaku, diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 tentang penipuan. (HAN)

- Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis Dilaporkan ke Polisi
- Balai Karantina Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Love Bird
- Kawanan Begal Bersenpi Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang
- Polisi Asal Tangerang Edukasi Anti Narkoba Ke Sukabumi
- Astra Dukung 1st Pacific Exposition 2019 Yang Dihadiri 20 Negara