HUKRIM
84 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polda Banten

SERANG, (JT) – Polda Banten kembali menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 bersama Pemprov Banten. Operasi yustisi yang digelar di Pasar Badak Pandeglang, Jum’at (20/11/2020) menjaring 84 orang yang melanggar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Badak Pandeglang. Operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah Edy Sumardi.
Menurut Edy, jumlah pelanggar yang terkena Ops Yustisi ada 84 orang diantaranya teguran lisan sebanyak 56 orang dan teguran sosial sebanyak 28 orang.
“Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. (MAN)

- Pemkot Tangerang Kembali Perpanjang PSBB
- Wagub Banten Dorong Anak Muda Geluti Pertanian
- Satpol PP dan TNI POLRI Razia Spanduk Tak Berizin
- Bupati dan Kejari Kabupaten Tangerang Teken Perjanjian Kerjasama Permasalahan Hukum
- Sachrudin Apresiasi TNI Polri Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan