Banten
Abaikan Hak Konsumen, Nonce Thendean Bakal Laporkan Suzuki Finance ke OJK

SERPONG, (JT) - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Thendean sempat mengamuk di Suzuki Finance Indonesia Cabang Serpong, Senin (22/2/2021). Bukan tanpa alasan, kedatangan ketua fraksi Partai Demokrat ini untuk membela masyarakat yang haknya diabaikan oleh Suzuki Finance Indonesia.
Nonce Thendean menjelaskan bahwa perusahaan finance sekelas Suzuki tidak memiliki SDM yang baik untuk melayani para debiturnya. Menurut Nonce, tidak pantas seorang collection memberikan penjelasan yang tidak masuk diakal kepada debitur, agar mengajukan permohoanan restrukturisasi tenor dan cicilan ke kantor pusat yang berada di Jepang.
"Karena sudah mengabaikan hak konsumen dan tidak melaksanakan aturan pemerintah dan OJK, maka saya meminta pengacara untuk segera melayangkan somasi kepada Suzuki Finance Indonesia. Selain itu saya juga akan laporkan ke OJK karena banyak aturan yang dilanggar," ujar Nonce kepada jurnaltangerang.co.
Nonce menegaskan, perusahaan memang dibuat untuk mencari profit. Namun juga tidak perlu mengabaikan hak-hak konsumen. Apalagi sudah berani melanggar aturan yang ada. Sebab Presiden saja sudah memerintahkan para kreditur untuk memberikan kelonggaran dan/atau keringanan kepada debiturnya di masa pandemi Covid-19 ini.
Kemarahan Nonce Thendean ini didasari atas kasus yang dialami salah satu debitur Suzuki Finance Indonesia (SFI) atas nama Herman dengan Agreement No : 150720000434. Herman mengaku dipermainkan oleh pihak manajemen. Saat pihaknya mengajukan restrukturisasi tenor dan angsuran, pihak manajemen malah dibuat ngambang.
Warga Melia Residence Blok X21/20 RT 006/0013 Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten ini, pada Juni 2020 mengambil mobil Suzuki XL7 Type Alpha AT dengan Outstanding AR Rp. 176.630.000,- tenor 24 bulan dan angsuran sebesar Rp. 10.390.000,-
Herman menjelaskan, pihaknya telah membayar cicilan sejak Juli 2020. Namun karena pandemi covid-19, dirinya di PHK dari perusahaan dan berimbas ke masalah ekonomi. Untuk itu dirinya mengajukan restrukturisasi tenor dengan menurunkan angsuran perbulan.
"November saya mengamalami masalah finansial karena covid-19. Saya mengajukan restrukturisasi tenor dan angsuran sejak Desember 2020, tapi sampai sekarang masih tarik ulur. Alasannya belum disetujui oleh pusat. Bahkan saya harus mencari pinjaman untuk membayar cicilan Januari," terang Herman kepada jurnaltangerang.co.
Pada 19 Februari 2021, pihaknya mendatangi kantor Suzuki Finance Indonesia Cabang Alam Sutera dan diminta membuat surat pernyataan. Meski segala arahan pihak leasing sudah ditempuh, faktanya pengajuan restrukturisasi tenor dan cicilan ini tak juga diberikan oleh pihak Suzuki Finance Indonesia.
"Meski sudah mengajukan restrukturisasi tetap saja saya harus membayar cicilan, karena alasannya belum ada persetujuan restrukturisasi. Kalau begitu apa SOPnya restrukturisasi? dan kenapa sudah 2 bulan permintaan untuk restrukturisasi belum ada jawaban,” ungkap Herman.
Atas kasus ini pihaknya dibantu salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Thendean untuk menempuh jalur hukum melalui pengacara. Tapi tetap saja pihak leasing tidak menanggapi upaya yang dilakukan debitur.
Sementara debitur atas nama Ali Mustafa dengan nomor kontrak 1507160000780 juga mengaku tidak dilayani dengan baik oleh Suzuki Finance Indonesia. Ali mencicil mobil mobil pikckup senilai Rp 3.481.000 setiap bulan selama 48 bulan. Namun sangat kaget ketika sudah melunasi cicilan terakhir, dirinya tidak bisa mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena harus membayar denda yang cukup besar.
"Ketika hendak mengambil BPKB saya kaget dengan denda sebesar Rp 27.251.040. Saat minta keringanan katanya cuma diberikan potongan sebesar Rp 2 juta. Padahal Bank atau finance lain memberikan program keringanan cukup lewat telepon atau email tanpa harus datang ke kantornya," terang Ali.
Sejak awal suzuki finance memang tidak ada program keringanan atau restruktur kredit nasabah. Padahal Presiden RI dan OJK sudah menetapkan program keringanan dimasa pandemi ini.
"Hanya Suzuki Finance yang mempersulit cicilan nasabahnya. Bank atau finance lain secara aktif memberikan program keringanan mengikuti anjuran pemerintah. Saya minta keringanan tapi dikatakan oleh pak Freddy bagian Collection bahwa keringanan hanya sebesar Rp. 2.000.000,- saja,” tuturnya.
Untuk itu saya meminta bantuan kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ibu Nonce. Saya berharap Ibu Nonce membantu kami untuk menuntut keadilan secara wajar dari Suzuki Finance Indonesia.
"Saya yakin banyak nasabah lain mengalami hal serupa dengan saya. Terlihat dari cara mereka menangani kasus nasabah seperti saya. Petugas colecttor Suzuki Finance selalu mengatakan tidak bisa ketika ditanyakan soal program keringanan sampai akhirnya dengan susah payah saya bayar lunas semua hutangnya," tuturnya.
Tapi pada akhirnya tetap dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp27.251.040 padahal nilai mobil saja kalau dijual hanya laku paling Rp30 juga an. Terkesan ada unsur kesengajaan dari pihak Suzuki Finance untuk menarik denda yang besar tanpa melihat situasi rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi selama pandemi ini.
"Jangankan memberikan keringanan Suzuki Finance Indonesia dengan sengaja menikmati keuntungan dengan menerapkan denda yang sangat besar dengan alasan sudah sesuai systemnya," paparnya.
Padahal pelayanan di bank atau finance lain cukup gencar mensosialisasikan program keringanan mengikuti anjuran Presiden dan OJK. "Selamat, Anda mendapatkan Program pelunasan dengan discount besar di bank DBS. Info lebih lanjut segera hubungi di 021-30400695 Ex56809 Franki," "Itu contohnya sms dari bank lain," tandas Ali.
Salah satu kuasa hukum dari Ibro & Partner Celvin Theys mengungkapkan, atas kuasa dari debitur pihaknya telah meminta penjelasan dari Suzuki Finance Indonesia Cabang Alam Sutera. Tapi pihak Suzuki tidak mau memberikan alasan yang jelas.
Dengan tidak diterimanya pengajuan restrukturisasi tenor dan angsuran debitur ini, jelas pihak finance dianggap telah mengabaikan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Padahal jelas dalam peraturan tersebut, kreditur harus memberi kelonggaran bagi debitur yang terdampak covid-19.
"Klien kami hanya mengajukan restrukturisasi tenor dan angusuran akibat terdampak pandemi covid-19. Seharusnya pihak leasing mengabulkannya, karena dalam aturan tersebut debitur boleh mengajukan penangguhan pembayaran 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun," jelas Celvin.
Langkah selanjutnya menurut Celvin, pihaknya masih akan mengedepankan musyawarah mufakat dengan pihak Suzuki Finance Indonesia. Namun jika ini tetap diabaikan, tentu bisa ditempuh melalui jalur hukum.
Ditemui wartawan secara terpisah, pihak manajemen Suzuki Finance Indonesia Cabang Alam Sutera enggan untuk memberikan tanggapan terkait keluhan para debiturnya. Bahkan pihak manajemen menolak kedatangan wartawan.
"Tadi sudah saya jelaskan secara detail. Tidak ada penjelasan lagi. Saya tidak mau berkomentar," ujar salah satu pegawai Suzuki Finance Indonesia Cabang Alam Sutera yang enggan menyebutkan namanya. Namun saat ditanya apa jabatan dia di Suzuki Finance Indonesia Cabang Alam Sutera, salah satu karyawan lainnya menyebut "Dia Manajer OB," dengan nada ketus. (PUT)

- 4 Ibu Rumah Tangga Dibui di Lombok Tengah, Begini Penjelasan Kejagung
- Pemkot Tangerang Respon Cepat Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Cegah Banjir, Pemprov Banten Bakal Normalisasi Kali Angke
- Minimalisir Banjir, Wabup Tangerang Ajak Masyarakat Peduli Sampah
- Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Dipastikan Molor