Banten
Abaikan Nota Dinas, Buruh Kembali Kepung PT Gunung Selang

BALARAJA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP-SPSI) Kabupaten Tangerang kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang PT Gunung Selang. Kamis (23/3/2017).
Ratusan buruh tersebut menuntut agar perusahaan mematuhi nota dinas pertama yang dikeluarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret lalu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, buruh yang kesal dengan tindakan sewenang-wenang perusahaan kepada rekan kerjanya yang di PHK, melakukan orasi secara bergantian. Tak hanya itu buruh juga membentangkan spanduk betuliskan tuntunan agar perusahaan merespon tuntutannya, sesekali buruh berteriak dengan kata-kata buruh bersatu tak bisa dikalahakan.
Dalam nota dinas yang ditanda tangani Kepala Dinas tenaga kerja Provinsi Banten dan 3 orang pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik, ditemukan 4 pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gunung Selang. Empat pelanggaran tersebut meliputi upah minimum Kabupaten, perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak kerja), pemborongan pekerjaan, dan kepesertaan BPJS.
Hal senada dikatakan Subianto ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Tangerang, menurutnya, bukan hanya persoalan upah dan kontrak serta pekerjaan borongan. Namun pelangaran yang paling fatal adalah soal kepesertaan BPJS. Subianto yang juga anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional menjelaskan dalam UU No 13 tahun 2003, dan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transimigrasi RI Ni SE.1/MEN/III/2014 tentang pengawasan penyelenggaraan program jaminan sosial pada BPJS.
"Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS," ucap Subianto.
Koordinator aksi Wawan Galih mengatakan nota dinas yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 8 Maret 2017 diabaikan oleh perusahaan, karena Disnaker Provinsi memberikan waktu hanya 7 hari sejak tanggal surat dikeluarkan.
"Terkait upah sudah jelas, perusahana membayar upah di bawah UMK yang ditetapkan Gubernur Banten, yakni kisaran Rp. 3,1 juta, sementara UMK Berdasarkan SK Gubernur Banten No.561/Kep.553-Huk/2016 sebesar Rp 3.270.936.," ujar Wawan Galih.
Selain Upah sambung Wawan Galih PPNS ketenagakerjaan juga menemukan pelanggaran adanya komtrak kerja, dan pemborongan pekerjaan. "Undang-undang melarang pekerjaan borongan yang disatukan dengan pekerjaan utama, di PT Gunung Selang pekerjaan utama memakai sistem outsorsing dan dikerjakan borongan. Ini jelas pelanggaran," sambung Wawan Galih.
Sementara saat dikonfirmasi, Pengawas ketenagakerjaan Rudi Hardiyansah membenarkan jika perusahaan sudah mengeluarkan nota dinas terhadap perusahaan PT Gunung Selang. Menurutnya jika perusahaan mengabaikan nota dinas pertama, kemudian pengawas akan mengeluarkan nota dinas kedua dan ketiga.
Jika tetap diabaikan maka akan dinaikan ke pro justisia. "Saat ini langkah-langkah ditempuh oleh pengawas ketenagakerjaan, kalau tetap diabaikan maka, akan dilakukan kepada penegakan hukum untuk diproses," katanya. (DAY)

- Para Pedagang Dapat Pinjaman Modal 50 Juta
- Tim Penilai Lomba PKK Provinsi Banten Kunjungi Jambe
- Jambe Ikuti Lomba Hatinya PKK Tingkat Provinsi Banten
- Pelaku Pencurian Kambing Kerap Resahkan Warga
- PGRI Nilai Edaran Dinas Pendidikan Cacat Hukum