Banten

Ahli Waris Lapangan Balaraja Klaim Sertifikat Miliknya Sah

Administrator | Jumat, 09 September 2016

TIGARAKSA - Ahliwaris dari pemilik lahan lapangan Balaraja yang belakangan ini kasusnya mencuat mengklaim kepemilikan itu sah. Tanah seluas 7.026 meterpersegi itu dilengkapi seritifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Suharta(45) warga Desa Tobat Kecamatan Balaraja yang notabane ahli waris dari Hasan (alm) bin Mida mewakili 5 orang ahli waris lainnya angkat bicara. Suharta mengaku, selama ini pemberitaan di media massa terkesan menyudutkan dirinya selaku ahliwaris.

Menurut Suharta apa yang diberitakan media tidaklah benar, karena proses mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tidaklah mudah. BPN Kabupaten Tangerang sangat hati-hati sebelum mengeluarkan sertifikat tanah.

Menurut Suharta tanah seluas 7.026 meterpersegi di samping SMAN 1 Balaraja yang di jual ke Pemkab Tangerang itu sah milik ahliwaris. Dia tidak akan sembarangan menjual tanah yang sudah di sertifikat kepemikannya oleh BPN. Karena asal-usul tanah tersebut sangat jelas. Pemilik awal tanah tersebut adalah Lie Tjong Tiang dengan bukti No C 474, persil 15C DV, Blok Bengkel. Pada 16 Agustus 1957 tanah tersebut dijual kepada Rahali (alm) bin Apin warga Balaraja. Dari Rahali (Alm) tersebut dihibahkan kepada keponakan Rahali yakni Hasan (Alm), yang tidak lain adalah orang tuanya.

"Data awal tanah yang dibeli Rahali dari Lie Tjong Tiang seluas 20,810 dengan batas-batas, utara tanah Yapluho, selatan Jalan Raya Serang, Barat tanah milik Kho Tjak Tiong, Timur Yapluho (blok untud)," ujar Suharta.

Suharta menambahkan, dirinya mengihklaskan sisa tanah yang sudah digunakan untuk sarana pendidikan. Namun sisa tanah yang ada saat ini digunakan lapangan bola dan akan digunakan untuk sarana ruang terbuka hijau yang dibeli oleh Pemkab Tangerang. Dirinya menjualnya dengan bukti sertifikat yang dimilik.

"Jika memang ada keluarga atau pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, silahkan gugat saja ke pengadilan, itu lebih elegan ketimbang manuver dan menyalahkan BPN dan pemerintah," tambahnya.

Sementara Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Tangerang H Lukman Hakim  mengatakan, Pemkab Tangerang tidak sembarangan membeli lahan lapangan Balaraja tersebut. Tanpa ada pertimbangan hukum dari Kejaksaan berupa legal opinion (LO) ditempuh oleh Pemerintah Daerah. Karena sebelumnya ada dua klaim kepemilikan yakni ahliwaris Ali Sujati dan Suharta. Setelah dua tahun dikaji Kejaksaan, maka pemilik sah yang dinyatakan oleh Kejaksaan adalah Suharta.

"Atas hasil pertimbangan hukum dari Kejaksaan tersebut, akhirnya Pemkab Tangerang melakukan transaksi pembayaran, yang secara langsung diserahkan kepada enam ahli waris," katanya.

Sebelumnya, puluhan massa yang menamakan Aliansi Masyarkat Peduli Tangerang menggelar aksi unjuk rasa ke kantor badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, mereka menuntut agar sertifikat tanah lapangan Balaraja dibatalkan. Namun aksi massa tersebut berlangsung tertib karena ratusan anggota kepolisian menjaga aksi masa tersebut. (day)