Banten
Aktivis Pantura Desak Bupati Lakukan Tes Ulang Calon Kades

TELUKNAGA, (JT) - Para Aktivis Tangerang Utara mendesak Bupati Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Provinsi Banten.
Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengatakan, DPMPD harus segera melakukan tes ulang kompetensi dasar yang dilaksanakan oleh lembaga yang kredibel pengganti ICD (Institute Comunity Development).
"Karena ICD ilegal dan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2013," tegas Budi Usman, kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Ombudsman Provinsi Banten menilai lembaga uji kompetensi calon kepala desa se Kabupaten Tangerang 2019 yang dilaksanakan oleh Institute For Comunity Development (ICD) dinilai cacat hukum.
Pemkab Tangerang diberi waktu 10 hari menyelesaikan masalah yang memunculkan polemik di masyarakat itu.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo sebelumnya mengatakan, Pemkab Tangerang harus cermat dalam memilih lembaga karena hal itu berkaitan dengan pengawasan.
"Mekanisme Pilkades dan sosialiasi terhadap masyarakat serta pengawasan harus dievaluasi lagi oleh Pemda. Ini prosesnya harus diperbaiki lagi dari dasar-dasar lembaga yang lebih baik," ujar Bambang. Lanjut Bambang, Pilkades harus berjalan bersih dan dalam pelaksanaan maupun tahapannya juga harus teliti, baik dari SDM maupun lembaganya.
"Proses yang udah berjalan artinya udah semua dibuka, ternyata hasilnya kurang cermat. Adminitrasi dalam kaitan misalnya pemberkasan dan kaitan dengan medical check up, jadi saran koreksi saja dari Ombubsman," jelasnya.
Lanjut Bambang, pihaknya memberikan waktu kepada Pemkab Tangerang melalui DPMPD, untuk segera menyelesaikan permasalahan Pilkades ini.
"Kami dari Ombudsman meminta, agar diselesaikan secepatnya pasti, tinggal 10 hari ini tergantung dari panitia pemilihan," ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin mengatakan, Pilkades serentak tetap berjalan karena menurutnya sudah menjadi aturan dan telah dijalankan beberapa tahapan.
"Sudah kita respon walaupun kita tahu, ternyata berbarengan dengan poin yang menjadi permasalahan di sini, karena mau gimana pun tahapan Pilkades ini harus tetap berjalan," ujarnya.
Lanjut Ahdiyat, pandangan dari Obusmand itu masukan dan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
"Kan saran itu bahasanya bukan harus tapi suatu catatan buat kita. Tahapan ini kan sudah berjalan jadi tidak mungkin mundur," imbuhnya.(SML)

- Dindik Sebut 409 Ruang Kelas di Kabupaten Tangerang Rusak Berat
- DPRD Tangsel Bakal Panggil Dinas Terkait Soal Kematian Anak Yang Terpasung
- Wakil Bupati Tangerang Minta TNI Normalisasi Situ Garukgak
- Melintas di Sejumlah Ruas Jalan di Tangsel Bakal Dipungut Biaya
- Pelamar CPNS Kabupaten Tangerang Capai 2.670 Orang