Banten
Aliansi Buruh Tolak Raperda Ketenagakerjaan

CIKUPA - Puluhan aliansi serikat pekerja dan dan aliansi buruh se-Kabupaten Tangerang menolak rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda usulan eksekutif ini dinilai tidak mencerminkan kepentingan dan kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten Tangerang.
Aliansi Buruh dan Pekerja yang tergabung dalam Serikat KASBI, Kep SPSI, KSN, SBSI 92, SKMI, GASPERMINDO, SPN, SPMI, SPJP, dan FSBKU mendesak Pemkab Tangerang untuk membatalkan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu. Sebab salah satu poin yang tidak mencerminkan kepentingan buruh yakni adnaya pasal tentang buruh magang. Buruh menilai, peraturan Mentri Tenaga Kerja soal buruh magang merupakan hal yang abu-abu, namun pada draft Raperda Ketenagakerjaan menjadi legal.
Selain magang, beberapa pasal yang tidak ada urgensinya dengan kesejahteraan buruh adalah melegalkan outsorsing. Buruh menilai draft Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diajukan eksekutif ini syarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Koordinator Alinasi Serikat Pekerja dan Buruh Subiyanto mengatakan, Pemerintah Pusat saat ini sedang memangkas ribuah Perda yang tidak mempunyai nilai tambah serta cendrung merugikan pihak-pihak tertentu. Tapi kenapa Pemkab Tangerang malah mau memaksakan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan yang jelas akanmerugikan buruh. Subiyanto mencurigai adanya titipan dan pesanan tentang lahirnya Perda Ketenagakerjaan ini.
Dalam isi draf raperda Ketenaga Kerjaan tidak ada yang menyangkut kepentingan buruh, karena pekerja sudah memberikan pajak kepada pemerintah, maka Perda itu seharusnya memuat tentang ketentuan subsidi APBD untuk pemberian makan pekerja dan fasilitas tempat makan yang hygienis, fasilitas transportasi pekerja, fasilitas perumahan pekerja, beasiswa pendidikan anak pekerja.
"Seharusnya Perda memuat ketentuan yang belum jelas di dalam peraturan per Undangan-Undangan. Ini justru terbalik yang sudah jelas dibuat tidak jelas," tegas Subyanto yang juga sebagai inisiator pertemuan serikat buruh/pekerja," ujarnya.
Hal senada dikatakan Koswara ketua Serikat Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU). Menurut aktivis buruh ini, Raperda tentang Ketenagakerjaan yang sedang dalam pembahasan ini tidak ada yang istimewa bagi buruh. Selain melegalkan magang dan memberikan celah bagi lahirnya perusahaan outsorsing, Raperda Ketenagakerjaan ini tidak memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang tertuang di dalam pasal raperda tersebut.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera membatalkan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan itu, karena hanya menghambur-hamburkan keuangan daerah saja. Sebab raperda itu tidak ada urgensi bagi kepentingan buruh," tandasnya. (day)

- Pemkab Anggarkan Rp 4,1 Miliar Untuk Guru Ngaji
- Komisi 3 DPRD Sidak Parkir Aeon Mall
- Asosiasi Pengerajin Tangerang Ngadu Kedewan
- Camat Kosambi Gotong Royong Atasi Banjir
- Proyek SPAL Pagu Dewan Dikerjakan Asal Jadi