Banten
Aliansi SB Beri Masukan Raperda Ketenagakerjaan

TIGARAKSA - Pansus 2 DPRD Kabupaten Tangerang tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan menggelar rapat dengar pendapat, rancangan peratudan daerah (Raperda) Senin (18/7/2016). Dalam Rapat dengar pendapat tersebut, Seribat buruh memberikan beberapa usulan untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat ini dihujan interupsi dari aliansi serikat pekerja dan buruh. Mulai usulan nama perda, kesejahteraan buruh, kebebasan berserikat, serta keinginan buruh agar Pemkab Tangerang memberikan subsidi dari APBD berupa fasilitas kesehatan dan transportasi perusahaan tempat buruh bekerja.
Sedikitnya ada 10 tuntutan buruh yang disampaikan Subiyanto, Ketua DPC Kep SPSI Kabupaten Tangerang kepada Pansus 2 DPRD. Koordinator aliansi serikat pekerja dan buruh Kabupaten Tangerang, menurut Subiyanto mendukung Raperda Ketenagakerjaan ini. Ia juga menyampaikan 10 poin usulan yang untuk penyempurnaan raperda tersebut.
10 usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan aliansi serikat pekerja dan buruh. Karena akan berdampak bagi kesejahteraan buruh. "Kami akan mendukung jika jika 10 usulan masuk dalam draf Raperda ketenagakerjaan. Karena usulanini menjadi hal yang substansi terkait kesejahteraan buruh," ujarnya.
Subiyanto membeberkan ke 10 usulan itu, yakni Perda diganti dengan Perda Pembangunan Hubungan Industrial yang harmonis, kedua dinamis dan bekeadilan, ketiga Fasilitas kesejahteraan buruh di perusahaan berupa kantin, perumahan, fasilitas perumahan dan beasiswa bagi anak pekerja/buruh sampaui perguruan tinggi. Ke empat program pembangunan hubungan industrial meliputi diklat buruh dan Apindo serta study banding. Kelima tentang tenaga asing, ke enam magang hanya diprioritaskan bagi siswa sekolah dan peserta BLK. Ketujuh pemborongan pekerjaan dan pemborongan jasa pekerjaan, kelima perjanjian kerja waktu tertentu atau outsorsing, sembilan tentang pengupahan, dan ke terakhir sanksi yang jelas karena didalam draf lama belum dijelaskan secara rinci.
Hal senada diungkapkan buruh lain dari serikat FSPMI Supriyanto. Menurutnya draf Raperda yang belum disahkan ini harus berpihak kepada buruh. Salah satu poin yang penting adalah tentang outsorsing dan magang. Pada peraturan Mentri Tenaga Kerja, magang merupakan hal yang abu-abu, namun pada draft Raperda Ketenagakerjaan ini menjadi legal.
"Kami sudah sepakat agar pasal yang melegalkan outsorsing dan magang minta dihapus," ujar Supriyanto.
Koordinator pansus 2 Bahrum menyampaikan apresiasi kepada buruh dan Apindo yang sudah menghadiri undangan pansus 2 DPRD. Pahirnya Perda ketenagakerjaan ini merupakan kepedulian bagi pemerintah daerah kepada unsur buruh dan pengusaha.
"Lahirnya Perda ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi unsur buruh dan pengusaha. Makanya semua unsur hari ini kami panggil untuk duduk bersama. Kami masih butuh masukan dan saran dari semua unsur," tandasnya. (day)

- SDN 4 Ciruas Dipadati Wali Murid
- Warga Protes PPDB SMPN 2 Tigaraksa
- DPPKAD Tangsel Optimis Target PBB Tahun ini Tercapai
- Zaki Pantau Terus Kinerja SKPD dan Kecamatan
- ASN Harus Tingkatkan Disiplin Kerja