Banten

Anggota Dewan Kembalikan Mobil Dinas

Administrator | Rabu, 13 Januari 2016

TIGARAKSA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat Aida Hubaida mengembalikan kendaran Dinas (Randis) ke sekretaris dewan, Rabu (13/1/2016). Mobil merk Toyota Rush warna Hitam No Polisi B 1070 NQN itu, dinilau tidak layak pakai.

Aida datang ke gedung DPRD Puspemkab Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung menyerahkan konci dan surat mobil ke bagian umum dan perlengkapan Sekretariat DPRD. Mobil jenis buatan tahun 2009 ini dikembalikan karena mengalami kerusakan pada bagian interior. Selain itu AC atau mesin pendingin juga rusak dan sudah tidak berfungsi lagi serta pada bagian bodi kanan mobil terdapat kerusakan bodi akibat bekas mentok. Di bagian cat kondisinya sudah rusak, cat banyak yang ngelupas.

Kepada wartawan Aida Hubaida mengatakan, dirinya terpaksa mengembalikan kendaraan dinas ini  karena kondisi mobil yang dia terima  tidak layak pakai. Dirinya hawatir kalau dipaksakan akan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

"Ya terpaksa saya kembalikan karena kondisinya tidak layak. Di bagian mobil terdapat kerusakan," ujarnya.

Meskinya sebagai anggota DPRD lanjut Aida, harusnya mendapatkan penghargaan yang layak. Minimal mendapat kendaraan dinas yang layak juga. Karena tugas anggota DPRD sangat berat, sebagai penyambung aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Anggota DPRD juga bertugas menghitung dan merencanakan anggaran SKPD.

"Anggota Dewan tugasnya banyak, masa penghargaan terhadap angghota dewan dibawah jabatan eselon dua," tambahnya.

Kasubag perlengkapan Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Dede Supardi membenarkan adanya pengembalian Kendaraan Dinas (Randis ) oleh anggota DPRD Aida Hubaida.  Menurutnya Aida datang menyerahkan mobil dan ingin menukarnya dengan kendaraan Dinas lain.

"Ya benar hari ini Aida menyerahkan randis ke bagian setwan. Namun bu Aida ingin menukarkan kembali dengan mobil dinas lain," tandasnya. (day)