Banten
Asik Judi Remi, 4 Kuli Bangunan Citra Raya Dibekuk Polisi

PANONGAN - Empat orang kuli bangunan dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Panongan sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (7/9/2016) lalu. Ke empat orang tersebut dibekuk karena kepergok sedang bermain judi jenis sanggong menggunakan kartu remi di Proyek Ruko Garden Boulevard Blok S-02 No. 172 Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Ke empat pelaku tersebut adalah YK (32) warga Kampung Tipar Kidul Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, S (40) warga dusun Tambak Reja Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, AK (25) warga dusun Tambakreja Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, dan T (20) warga dusun Sidamulya, Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti uang senilai Rp 139.000 dan 1(satu) set kartu jenis remi tanpa kartu Joker. Ke empat orang pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolsek Panongan AKP M Said membenarkan adanya penangkapan empat pelaku yang sedang bermain judi jenis remi Senggong tersebut. Menurutnya, ke empat pelaku kepergok sedang bermain judi jenis remi saat jam makan siang. Ke empat pelaku tidak bisa berkutik saat petugas datang dan menagkap pelaku.
"Kami akan menindak tegas semua jenis perjudian, baik kecil sedang dan berat, karena sudah meresahkan masyarakat," ujarnya. (day)

- Ahli Waris Lapangan Balaraja Klaim Sertifikat Miliknya Sah
- Banyaknya Limbah B3, BPLHD Terkesan Tutup mata
- Ratusan Ribu Bidang Tanah di Tangsel Belum Sertifikat
- 2116 Perwira Transportasi Dilantik
- Camat Jambe Bantu Bangunkan Rumah Korban Kebakaran