Banten

Bansos Rp 10,5 Miliar Terancam Tidak Cair

Administrator | Kamis, 21 April 2016

TIGARAKSA - Akibat terbentur aturan, bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Tangerang sebesar Rp 10 miliar terancam batal dicairkan. Bansos dapat dicairkan melalui dana hibah dengan penerima wajib berbadan hukum.

Jika benar dana bansos tersebut batal dicairkan, tentu anggaran senilai puluhan miliar itu, akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan harus dikembalikan ke kas daerah.

Kasi Bina Sosial Keagamaan pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Abu Ani mengatakan, Dinas Sosial telah menagalokasikan anggaran sebesar Rp 10,5 miliar, pada APBD tahun 2016 ini. Yakni Rp6,4 miliar diperuntukan bagi 206 sarana dan prasarana ibadah dan lembaga lainnya, sementara dana sebesar Rp4,1miliar untuk guru 3.480 guru ngaji.

Menurutnya, sesuai undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf f. Bahwa bantuan sosial (Bansos) menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah, hanya dapat menyalurkan bantuan hibah.

"Mulai tahun ini, kami tidak lagi bisa menyalurkan anggaran bantuan sosal. Sebab itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Abu Ani, kepada jurnaltangerang.com di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2016).

Menurut Abu Ani, para penerima dana hibah harus berhadan hukum. Yakni harus melampirkan akta notaris dan surat keputusan KemenkumHAM. Selain itu, para penerima hibah juga harus melengkapi proposal pengajuan dan proposal pencairan serta Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sementara dana hibah sendiri peruntukkannya berbeda dengan bansos. Yakni dana hibah biasanya lebih kepada pembangunan fisik seperti pembangunan tempat ibadah dan lainnya. Sedangkan untuk Bansos lanjut Abu Ani, diperuntukkan guru ngaji, tarling, bantuan hewan kurban, dan pembangunan sarana prasarana gama lainnya.

“Jika penerima bansos yang nilainya Rp 5 juta harus ada badan hukum dan kemenkumham, untuk memenuhi administrasinya saja tidak cukup. Ini tidak relevan, jika penerima hiabah harus berbadan hukum,” tandasnya. (day)