Banten

Banyaknya Limbah B3, BPLHD Terkesan Tutup mata

Administrator | Jumat, 09 September 2016

TIGARAKSA - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tangerang terkesan melakukan pembiaran sehingga terhadap maraknya usaha Pengumpul Limbah Bahan Berbau dan Berbahaya (B3) yang tidak memiliki izin. Semestinya BPLHD turun tangan menindak para pelaku pelanggaran UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ini.

Padahal di dalam UU tentang lingkungan hidup sudah jelas, bagi yang bergerak di bidang limbah B3 harus mengurus izin sesuai kegiatan usaha mereka. Pejabat BPLHD terkesan berbelit-belit saat dikonfirmasi tentang kondisi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sesuai temuan dilapangan, jelas-jelas banyak perushaaan pengelolaan limbah B3 yang diduga melanggar hukum. Seperti yang ditemukan di PT. Sinerga Indonesia. Perusahaan yang berkantor pusat di Bandung Jawa Barat ini, diduga membawa limbah B3 ke wilayah Kabupaten Tangerang.  

PT Sinerga Indonesia pengambilan Limbah B3 memang sesuai dengan izin sebagai pengolahan dan transportir untuk pengangkutan limbah B3. Tapi ternyata yang terjadi diduga PT Sinerga Indonesia dan Transportir membawa limbah itu kebeberapa lapak di lingkungan kabupaten tangerang.

Sekretaris LSM Government Monitoring Herman mengatakan, seharusnya limbah B3 ini  dimusnahkan, BPLHD Kabupaten Tangerang jangan membiarkan pelanggaran hukum ini. Kalau dibiarkan akan semakin menjamur perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang limbah B3 tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Seperti yang kami temukan di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa ada pengurukan dan penimbunan limbah B3," ujarnya.

Yang paling utama menurut Herman, limbah dari luar daerah seperti pulau Batam dan lampung masuk di tempat itu. Diduga limbah itu berasal dari PT. Sinerga Indonesia.
"Seharusnya limbah dari Batam itu segera dimusnahkan, namun bukan dimusnahkan malah diurug atau dibuang di Desa Dukuh. Mereka hanya mengambil drumnya saja," tukasnya. (man)