Banten
Baru 7 Desa yang Bisa Cairkan Dana Desa

TIGARAKSA - Dari 246 Desa yang tersebar di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang, hingga triwulan ke dua tahun ini, baru 7 Desa yang bisa mencairkan dana desa. ke 7 Desa tersebut akan diajukan pencairan kepada Bupati Tangerang lantaran dinilai sudah memenuhi syarat administrasi.
Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Roni Muharom menjelaskan, 7 desa yang dinyatakan lengkap administrasi adalah Desa Gintung, Rajeg, Jenggot, Waliwis, Cijeruk, Kedaung dan Rawa Boni. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan desa lainnya akan menyusul. Saat ini BPMPD terus melakukan verifikasi berkas pengajuan dari masing-masing desa.
"Kalau sudah diajukan dan dinyatakan lengkap secara administrasi kami akan langsung mengusulkannya ke DPKAD untuk pencairan. Karena dana tersebut harus segera diserap untuk pembangunan desa," ujarnya.
Hal senada dikatakan Nurul Huda,
Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap proses pengajuan dan pengendalian dana desa, tentunya DPMPD memiliki mekanisme tersendiri agar dana milik rakyat ini bisa direalisasikan secara tepat sasaran.
"Kami menghimbau kepada Kepala Desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi secepatnya agar sebelum bulan suci Ramadhan dana desa tahap pertama bisa dicairkan," ujarnya. (day)

- Polisi Bongkar Paksa Portal dan Bangunan Bedeng
- Walikota Tangerang Dituntut Realisasikan Pendidikan Gratis
- 196 Makam di TPU Goclong Tanah Tinggi Direlokasi
- First Travel Berangkatkan Jamaah Umrah yang Tertunda
- Pemkab Tangerang Prioritaskan Bangun Pantura