HUKRIM

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Debt Collector Diringkus Polisi

Administrator | Minggu, 30 Juli 2017

PASAR KEMIS - Pelaku penculikan gadis remaja yang dikabarkan hilang, berhasil dibekuk Unit reskrim Polsek Pasarkemis. Pelaku berinisial YSF (22) diketahui bekerja sebagai Pegawai debt collector salah satu Leasing di Tangerang.

Kapolsek Pasarkemis Polresta Tangerang Kompol Kosasih menjelaskan, bahwa gadis remaja yang berinisial RM (16) dikabarkan hilang pada Kamis pekan lalu itu dibawa kabur oleh YSF (22).  Polisi yang mendapat laporan terus malkukan pencarian ke berbagai wilayah.

Saat mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku, lalu polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dengan kesigapan Polisi yang dipimpin langsung Kanitreskrim AKP Shobirin, dalam waktu tiga hari gadis remaja berinisial RM ini dapat ditemukan dan juga berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakannya di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Selama tiga hari korban dilarikan dan diinapkan di sebuah rumah kontrakan tersangka. Menurut pengakuannya, korban sudah disetubuhi sebanyak tiga kali," kata Kosasih kepada para awak media, Minggu (28/7/2017).

Karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orangtua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka dapat dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (IRB)