HUKRIM

Bawa Sabu, WNA Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 19 Juli 2017

TANGERANG - Dalam hitungan hari, seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VM (26) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diduga akan melakukan peredaran barang haram narkoba jenis Sabu. Saat penangkapan VM kedapatan memiliki paket sabu 0,80 gram, yang diakuinya didapat dari teman yang belum lama dikenalnya berinisial AX, RH, RZ, yang kini menjadi DPO.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jonter Banuarea mengatakan, tertangkapnya pengerdar sabu ini berawal dari informasi warga bahwa telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu. "Dasar laporan itu, Petugas lalu menyamar untuk melakukan penyelidikan dan menangkap VM yang kedapatan memiliki sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya," kata Jonter Banuarea kepada jurnaltangerang.co, Rabu (19/7/2017).

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, selain ditemukan sabu, petugas juga menemukan senjata api (Senpi). VM mengaku senjata api itu didapatnya dari HM yang sedang menjalani hukuman di Rutan.
 
Sementara itu, saat penyidik melakukan pemeriksaan, VM mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang yang belum lama dikenalnya.

Meski mengaku baru pertama kali mendapatkan sabu, VM tetap dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (IRB)