Banten

Belasan Karyawan PT Suja Pasar Kemis Ngadu ke Dewan

Administrator | Rabu, 09 September 2020

TIGARASKA, (JT) - Belasan mantan karyawan PT Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA) ngadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2020). Para mantan karyawan menuntut hak normatif sesuai aturan perundang-undangan. 

Salah satu mantan karyan PT Suja Purwanti mengungkapkan, dirinya kerja di PT Suja di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang selama empat tahun. Setelah kontrak kerja selesai, pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak dan tidak memberikan pesangon. Dirinya menuntut gaji terakhir dan uang cuti yang belum dibayar.

"Ya ke 14 orang yang datang ke dewan ini ingin menuntut hak normatif kepada pihak perusahaan," tuturnya.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Suja, Yudi mengungkapkan tuntutan para mantan karyawan ini masih normatif seperti persoalan jam kerja, atau jam lembur, uang pesangong dan uang cuti. Karena semua itu sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan, maka pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya.

"Kami berharap pihak perusahaan mau menjalankan aturan perundang-undangan yang ada. Selain membayar upah, pesangon dan uang cuti sesuai ketentuan, kami juga masih berharap mereka bisa dipekerjakan kembali kedepannya," tuturnya. 

Kuasa Hukum PT Suja Kurais mengungkapkan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PKH) karyawan di PT Suja. Ke 14 orang ini merupakan tenaga kontrak yang sudah habis masa kontraknya, sementara pihak perusahaan tidak lagi memperpanjang kontrak kerja.

"Karena mereka sudah habis kontrak, ya kami akan memberikan hak-hak mereka. Seperti sisa gaji yang belum terbayar, uang cuti dan lainnya. Yang pasti kami dari pihak perusahaan akan menjalankan aturan yang ada," ujarnya.

Menurut Kurais, karena mereka ini merupakan tenaga kontrak dan para buruh harian lepas, maka tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon. (PUT)