Banten

Belum Berizin, Parkir Aeon Mall Sudah Beroperasi

Administrator | Kamis, 14 Januari 2016

TIGARAKSA – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mencatat masih ada pengusaha parkir nakal di Kabupaten Tangerang. Meski belum berizin sudah beroperasi dan menggunakan tarif normal kepada pelanggan.

BPMPTS Kabupaten Tangerang melihat, meski pengelola parkir di Aoen Mall, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, belum dilengkapi izin, tapi pengelola nekat melakukan kegiatan. Pengelola sudah memungut biaya parkir kepada pengunjung Aeon Mall. Padahal dalam Peraturan bupati No 130 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelanggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum sudah jelas. Bagi pengelola parkir yang belum memiliki izin, dilarang untuk melakukan kegiatan. 

Pantauan di lapangan, Parkir Off Streat ini mulai beroperasi sejak bulan Agustus 2015 silam. Meski belum mengantongi izin, kegiatan oprasional parkir tetap berjalan tanpa ada tindakan dari Dinas terkait. Padahal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini cukup besar. Apalagi menurut informasi, lahan parkir di mall bernuansa Jepang itu menghasilkan hingga ratusan juta rupiah per hari. 

Kepala Bidang non Perizinan pada BPMPTS Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menuturkan, pengelola parkir di Aoen Mall belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang. Padahal sesuai ketentuan semua penyelenggara parkir harus melengkapi perizinan yang dikeluarkan oleh BPMPTSP dengan rekomendasi dinas terkait. 

“Sampai saat ini, pengelolaan parkir Aeon Mall belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Saya sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pengelola parkir. Jika tetap membandel, tidak menutup kemungkinan kami akan tutup kegiatan parkir tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, BPMPTSP tidak akan menghalangi para pengusaha untuk berinvetasi di Kabuapten Tangerang. Hanya saja para pengusaha juga harus melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang ada. Jika pengusaha kooperatif untuk mengurus izin, tentu Pemkab Tangerang akan memberikan kemudahan pelayanan perizinan.

“Jika ini dibiarkan, potensi PAD Kabupaten Tangerang akan hilang. Kami akan menindak tegas para pelaku usaha tak berizin,” tutupnya. (day)