Banten

Biarkan Parkir Liar Aoen Mall, LBH Gugat Pemkab Tangerang

Administrator | Kamis, 21 April 2016

PAGEDANGAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/4/2016). Pemkab Tangerang dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dinilai lalai karena telah membiarkan parkir tak berizin beroperasi di Aeon Mall.

Gugatan yang didaftar di PN Tangerang dengan nomor perkara 304/PDT/2016/PN Tangerang, tertanggal 20 April ini diterima oleh petugas pengadilan negeri Tangerang. Gugatan LBH Tangerang ini merupakan gugatan Citizen lau suite (atau gugatan warga negara). LBH menilai dengan adanya kegiatan pungutan parkir di Aeon Mall telah merugikan masyarakat.

Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat mengatakan, parkir merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti yang tercantum dalam Perbup 108 Tahun 2015 dan Perbup 103 Tahun 2015 tentang parkir, bahwa sebelum beroperasi, pengusaha parkir harus mengurus perizinan pada BPMPTS Kabupaten Tangerang. Dari sekian banyak titik parkir, ada beberapa titik yang belum mengantongi izin dari BPMPTSP.

“Jika belum berizin, sementara parkir sudah beroperasi maka harus dihentikan oleh pihak terkait. Jika tidak, BPMPTSP telah menabrak aturan yang telah dibuat," ujarnya.

Rasyid Hidayat mencontohkan, titik parkir di Aeon Mall, sejak bulan Agustus 2015 telah beroperasi. Namun sampai saat ini belum mengantongi izin dari BPMPTSP. Padahal secara aturan perusaahan parkir dilarang melakukan kegiatan operasional dan memungut baya parkir sebelum mengantongi izin.

“Jelas ini sangat merugikan masyarakat terutama pengendara roda dua dan roda empat yang memarkir kendaraannya di Aeon Mall tersebut," paparnya.

Rasyid mencontohkan, saat dirinya memarkir kendaraan di Aeon Mall pukul 21:14:17-21:16:56 WIB, atau sekitar 3 menit pada Selasa (2/2/2016) lalu, dirinya langsung dipungut biaya sebesar Rp 3.000.

“Karena pengelola parkir telah melanggar peraturan yang ada, maka Pemkab Tangerang wajib mengeluarkan sanksi baik peringati tertulis, Penghentian kegiatan operasional, Pembekuan izin atau Pencabutan izin,” tandasnya. (day)