HUKRIM

BNN Provinsi Banten Musnahkan Ganja 301 Kg

Administrator | Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama Kapolda Banten Pol Fiandar memusnahkan ganja ratusan kilogram di halaman kantor BNNP Banten.

SERANG, (JT) -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan ganja seberat 301 kilogram, Rabu (21/10/2020). Ganja sebanyak 301 kilogram dari Aceh itu diselundupkan melalui pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyampaikan, barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak-Serdang, tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten, (24/9/2020).

"Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara, pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB dilakukan pe angkapan," Kata Hendri.

Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg. Ganja ini dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi.

"Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP milik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. “Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri.

Dalam kesempatan ini Kapolda banten Irjen Pol Fiandar didampingi  Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi hadir dan ikut dalam Pemusnahan Barang Bukti Ganja Seberat  301 Kg di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020) Pukul 09:00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyampaikan, dengan dimusnahkannya barang bukti ini, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba ganja,"kata Fiandar. (MAN)