Nasional
Bos Distributor Bir Hitam Guinness Mangkir dari Undangan Rapat Tripartit

JAKARTA, (JT) – Undangan Klarifikasi atau Tripartit yang diprakarsai oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara atas Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Distributor minuman keras (Miras) merk Guinness terus berlanjut. Kuasa Hukum dari Pihak pekerja sangat menyayangkan sikap bos PT Esham Dima Mandiri yang terus mangkir mulai dari undangan Bipartit hingga Tripartit.
Kuasa Hukum mantan karyawan PT Esham Dima Mandiri, Advokat Indra Jaya Mulia menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari PT. Esham Dima Mandiri. “Kami sangat menyayangkan Saudara Irman selaku Direktur PT Esham Dima Mandiri. Lagi-lagi tidak datang dan tidak mengikuti Proses Hukum yang ada. Apakah strateginya mengulur waktu agar pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang? Pemerintah yang mengundang saja tidak datang, apalagi kami yang mengundang pada waktu Bipartit?” ujarnya.
Advokat Indra Jaya Mulia, dari Kantor Advokat IBRO & PARTNERS ini menambahkan, pihaknya sudah berupaya dengan berbagai cara dan dengan itikad baik untuk mengundang dan mengingatkan Irman selaku Direktur PT. Esham Dima Mandiri untuk datang pada undangan kali ini. Karena yang mengundang kali ini adalah Pemerintah.
"Timbul pertanyaan di benak kami, apakah ini tindakan tidak datang dalam setiap undangan ini merupakan bentuk keperdulian dari perusahaan kepada Klien Kami?" ujar Indra kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Dengan kejadian ini pihaknya sangat menyayangkan, jika perusahaan sebesar PT Esham Dima Mandiri penyalur bir Merek Guinness terbesar di Indonesia yang berafiliasi langsung ke perusahaan DIAGEO di Eropa, berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Seharusnya, perusahaan sebesar ini menganggap karyawan itu sebagai aset dan harus melindungi hak-hak dasarnya.
"Klien Kami beritikad baik dari awal dengan mengikuti semua prosedur dan menghargai setiap undangan dari pemerintah, dan hak yang dimintapun adalah hak-hak normatif sesuai undang-undang dan peraturan, bukan meminta lebih, ini adalah hak yang sudah diatur Undang-Undang. " tegas Indra.
Hingga berita ini ditayangkan, Bos PT Esham Dima Mandiri Irman belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya tidak dijawab. Hal yang sama saat wartawan melayangkan pertanyaan melalui pesan whatsApp juga tidak ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu distributor minuman keras (Miras) terbesar di Indonesia merk Guiness, pecat ratusan karyawannya tanpa pesangon. Guiness Bir sendiri adalah bir hitam yang sangat terkenal di Indonesia, berpusat di Eropa (Irlandia) kota Dublin. Bir hitam dengan nama Perusahaan DIAGEO, diproduksi sejak ratusan tahun lalu, dan sekarang sudah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Para mantan karyawan menggugat Bos PT Esham Dima Mandiri lantaran telah melanggar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PT. Esham Dima Mandiri ini juga bukan hanya sebagai Distributor Bir Hitam Guinness, akan tetapi juga Distributor dari beragam produk-produk ternama seperti Pokka dari Jepang dan Produk Biskuit Julies dari Malaysia. (PUT)

- Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021 Dengan Protokol Kesehatan
- Program Unggulan Bupati Tangerang Rata-Rata Sudah 60 Persen
- Satpol PP dan TNI POLRI Razia Spanduk Tak Berizin
- Bupati dan Kejari Kabupaten Tangerang Teken Perjanjian Kerjasama Permasalahan Hukum
- Sachrudin Apresiasi TNI Polri Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan