Banten
BPMPPD Tegur Kades Tegal Kunir Kidul

TIGARAKSA - Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang menegur Kades Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk. Kades tersebut diduga belum merealisasikan dana desa tahap pertama yang sudah dicairkan pada Juni 2016 silam.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2016, ditandatangani langsung Kepala BPMPPD Kabupaten Tangerang Banteng Indarto. Dijelaskan dalam surat tersebut, jiia Kades Tegal Kunir kidul belum melaksanakan semua kegiatan untuk dana transfer tahap 1 tahun anggaran (TA) 2016. BPMPPD memberikan tenggang waktu kepada Kades Tegal Kunil Kidul sampai akhir oktober 2016 ini untuk melaksanakannya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada BPMPPD Kabupaten Tangerang Tifna Purnama mengatakan, surat teguran kepada Kades Tegal Kunir Kidul ini dimaksudkan agar Kades tersebut segera merealisasikan kegiatan fisik yan sudah direncanakan. "Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan pada 3 Oktober lalu, ternyata dari 11 titik kegiatan, hanya satu kegiatan saja yang sudah dilaksanakan," ujarnya.
Tifna menambahkan, surat teguran dari BPMPPD ini menindak lanjuti surat dari Camat Mauk tertanggal 22 September 2016, Nomor 140/582-MK Perihal pemohonan pembinaan kepada Kades Tegal Kunir Kidul.
"Rencananya kami akan melakukan pemanggilan kepada Kades Tegal Kunir Kidul, jika dua kali surat teguran tidak di indahkan," tambahnya. (day)

- Lomba Karya Jurnalistik 2016 Digelar
- Pemkab Tangerang Gelar Diklat Arsiparis
- Binamarga Segera Perbaiki Jembatan Ambruk
- H Sofwam Jabat Ketua GP Ansor Kronjo
- Warga Miskin Derita Penyakit Kronis