Banten

BPMPTS Klaim Telah Keluarkan Izin Parkir Aeon Mall

Administrator | Selasa, 01 November 2016

TIGARAKSA - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mengklaim surat izin parkir PT. Securindo Packatama Indonesia sudah diterbitkan. Sebelumnya izin pengelolaan parkir di Aeon Mall tersebut terbentur aturan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Non Perizinan Rudi Hartono kepada jurrnaltangerang.com. Menurut Rudi, persyaratan tekhnis dan administrasi yang mengakibatkan izin parkir di Kabupaten Tangerang mengalami kendala. Selain itu ada beberapa pasal dalam Perbup parkir Nomor 130 Tahun 2015 yang direvisi.

"Izin parkir Aeon Mall sudah terbit sekitar satu bulan yang lalu," ujar Rudi Hartono.

Disinggung soal ditolaknya eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat, pada persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) beberapa waktu lalu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rudi Hartono enggan memberikan komentar. Menurut Rudi persoalan hukum yang menyangkut gugatan sudah diserahkan sepenuhnya melalui kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Sukron.

"Persoalan gugatan parkir sudah sepenuhnya kami serahkan kepada Pengacara Pemkab Tangerang Deden Sukron," tandasnya.

Sementara menurut penggugat Rasid Hidayat, gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan masih berproses setelah majlis hakim menolak semua eksepsi dari tergugat. Yakni dugaan pungli sebelum dikeluarkannya izin pengelolaan parkir oleh Pemkab Tangerang.

"Yang kami perkarakan adalah pungli sebelum izin parkir dikeluarkan," ucapnya.

Untuk diketahui, LBH Tangerang melakukan gugatan perkara Citizen Law Suit (gugatan warga Negara) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu dan sudah memasuki persidangan. LBH Tangerang menduga adanya praktik pungli pada parkir Aeon Mall karena belum memiliki izin dari Pemkab Tangerang. Padahal PT. Securindo Packatama Indonesia diperkirakan sudah beroperasi sejak Agustus Tahun 2015. (day)