Banten
BPOM Kembali Sita Barang Bukti Jamu Ilegal

PASAR KEMIS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten kembali menyita sejumlah barang bukti produksi jamu ilegal, Selasa (25/10/2016). Petugas kembali mendatangi Pabrik tersebut di kawasan Desa Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Hal ini dilakukan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya BPOM bersama Polda Banten melancarkan penggerebekan di lokasi pembuatan jamu ilegal ini pada medio Agustus 2016 lalu.
"Kami sita lagi sejumlah barang bukti seperti mesin-mesin pembuatan jamu beserta kemasannya," ujar Kashuri, Kepala BPOM Banten, kepada Wartawan, Selasa (25/10/2016).
Menurut Kashuri, di tempat itu masih banyak sejumlah barang bukti yang belum diamankan petugas. Jajaran BPOM terus melakukan pengusutan lebih lanjut terkait perakara ini.
"Kami akan berantas sampai ke akar-akarnya. Sudah ditetapkan satu orang tersangka, dan mencari pihak-pihak terkait yang bersangkutan," ucapnya.
Kashuri menambahkan pihaknya tengah melakukan pengembangan. Ia berkoordinasi dengan Polda Banten guna membongkar perdagangan serta produksi jamu ilegal yang sudah menyebar secara luas.
"Hari ini setelah penyitaan barang bukti kami gelar rapat dengan polisi. Membahas soal proses penyidikan soal kasus ini," kata Kashuri. (man)

- Zaki Teken MoU Dengan Esa Unggul
- BPMPPD Sosialisaikan Pengelolaan Keuangan Desa
- Zaki Lantik Anggota Majelis TP-TGR
- WH-Andika Resmi Sebagai Cagub-Cawagub
- Arsyad Husein Hadiri Serah Terima Bast dan P2D