HUKRIM
BPOM RI Sita Ribuan Obat Ilegal di Mall Bandara City

KOSAMBI, (JT) - Sebanyak 172.532 butir obat dari berbagai jenis disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Selasa (3/12/2019. BPOM menyebut, obat ilegal ini kerap disalahgunakan oleh masayrakat.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, penyitaan ratusan ribu obat ilegal itu hasil penggerebekan dari tiga toko kosmetik di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Modus pelaku menjual obat-obatan tertentu kemudian disalahgunakan secara tersulubung dengan kamuflase sebagai toko kosmetik,” ungkap Penny saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Pihaknya telah melakukan pemantauan selama satu bulan untuk mendapatkan bukti penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Dari hasil pantauan, para pelaku atau penjual yang berjumlah 20 orang ini kerap mendistribusikan obat-obatan berjenis Tramadol, Hexymer, golongan psikotropika, daftar G, obat tradisional mengandung BKO.
“Toko-toko obat dan toko kosmetik ini menghasilkan omzet hingga belasan juta rupiah per hari,” katanya.
Saat ini, para pelaku yang berjumlah 20 orang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Para pelaku dijerat pasal 197 dan 198 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
“Tersangka sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri sampai ke hulu peredaran obat ilegal ini,” tandasnya. (PUT)

- Bukopin Bakal Perkuat Produk dan layanan berbasis digital
- Somaatmaja Kembali Pimpin PMI Kabupaten Tangerang
- Diduga Ulah Anjal Stop Kendaraan, Satu Minibus Ringsek
- Pemkab Tangerang Salurkan 6 Ton Benih Padi kepada Petani
- Zaki Terima Penghargaan Khusus Bappenas