Banten

Bupati Iti Wajibkan Perusahaan Mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Administrator | Selasa, 13 Desember 2016

RANGKASBITUNG - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menghimbau kepada seluruh perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lebak agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
Ini sesuai amanat Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurut Iti, Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi.
 
Juga merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
 
Selain itu, Bupati Lebak juga mengintruksikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, agar tidak mengeluarkan ijin bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, terutama terkait BPJS.
 
Juga meminta agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperhatikan perusahaan-perusahaan swasta yang berkerja sama dengan Pemkab.
 
"Mohon dicermati bagi SKPD yang melakukan kontraktuil dengan perusahaan-perusahaan swasta, agar memperhatikan jaminan tenaga kerjanya, program ini wajib diikuti." ujarnya ditemui usai membuka acara Focus Group Discus (FGD) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak pada Selasa (13/12/2016).

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Hidayatullah Putra, menyambut baik intruksi dan komitmen Bupati tersebut, dia mengatakan ada sekitar 152 perusahaan di Kabupaten Lebak dan ada 6.000 orang lebih yang sudah tercatat dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini.
 
Menurutnya di Lebak, dari iuran anggota untuk tahun ini terkumpul sekitar Rp 1,7milyar sementara klaim yang sudah digelontorkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 1,2triliun.
 
“Mandat undang-undang untuk dapat mencakup seluruh tenaga kerja merupakan sebuah tantangan yang harus dapat dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan” Katanya.
 
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT. Jamseostek (Persero) dipercayakan untuk menyelenggarakan 3 program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Tepat pada 1 Juli 2015, Program Jaminan Pensiun mulai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjan bagi tenaga kerja. Peluncuran full operation BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
 
Tantangan yang perlu dihadapi selanjutnya adalah memperkenalkan program pensiun bagi tenaga kerja, memperluas cakupan program pensiun tersebut, serta memberikan pelayanan terbaik bagi penerima manfaat program pensiun.
 
“Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memiliki jaminan pensiun, pegawai swasta pun memiliki jaminan pensiun juga.” Pungkasnya. (GEL/MAS)