Banten

Bupati Limpahkan Sebagian Kewenangan ke Camat

Administrator | Kamis, 27 Oktober 2016

TIGARAKSA - Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar sosialisasikan, Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat dan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Tangerang (PATEN), Rabu (26/10/2016).

Pelayanan bagi masyarakat di Kecamatan menjadi fokus Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar. Dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah.

Terbukti hari ini telah disosialisasikan Perbup Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemda, dan Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan PATEN di Kabupaten Tangerang, yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Tangerang.

Zaki Iskandar mengatakan, Program PATEN ini sebenarnya sudah kita laksanakan secara bertahap. Namun kita terus melakukan penyempurnaan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu untuk memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam menjalankan tugasnya serta dengan pelimpahan kewenangan ini akan lebih meningkatkita PAD.

"Saya harapkan pelimpahan kewenangan kepada Camat ini bisa berjalan dengan baik dan efisiensi dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apa yang sudah baik harus terus ditingkatkan dan yang kurang harus jadi perhatian kita untuk diperbaiki," harap Zaki.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Tangerang H. Hermansyah, dengan adanya pelimpahan kewenangan ini jangan dijadikan momok untuk para Camat justru seharusnya dangan pelimpahan ini para Camat bisa lebih memaksimalkan kinerjanya untuk lebih melayani masyarakat luas.

"Mari kita layani masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan hati dan mari kita laksanakan tugas ini dengan baik, Pahami dan resapi apa yang jadi kewenangan kita dan tidak jadi kewenangan kita," terang Wakil Bupati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menambahkan, pelaksanaan PATEN di Kabupaten Tangerang sudah berjalan dan dilakukan secara bertahap, Meskipun ada pelimpahan kewenangan ke Kecamatan jangan sampai tumpang tindih antara SKPD dan Kecamatan semua harus berjalan beriiringan saling dikoordinasikan dan dikomunikasikan.

"Alhamdulillah kabupaten Tangerang sudah konsisten dan baik dalam melaksanakan PATEN, bahkan ketika Kita (Pemkab) melakukan studi banding ke Daerah lain justru kitalah yang mengajari mereka (Daerah lain), Mari kita wujudkan one time one spirit one goals menuju kabupaten Tangerang Gemilang," tandas Sekda. (hms)

Perlu diketahui berikut adalah pelayanan bidang perizinan dan non perizinan yang merupakan kewenanngan Pemda yang didelegasikan Bupati kepada Camat.

Pendelegasian wewenang Bupati ditunjukan kepada Camat bidang perizinan meliputi:
a. Pemberian izin Mendirikan Bangunan (IMB):
1) Tinggal Perorangan di Pemukiman Luar Kawasan Perumahan;
2) penambahan / Rehabilitasi Rumah Tinggal Perorangan. di Pemukiman Luar Kawasan Perumahan Dan Kawasan Perumahan;
3) Toko Dan ruko di Satu Pintu Kawasan tertata;

b. Penerbitan izin Reklame (spanduk, umbul-umbul, poster Dan pamplet);
c. Pemberian Izin Usaha Perikanan (pembudidayaan ikan);
d. Pemberian Izin Usaha Penangkapan Ikan untuk Kapal 0-5 GT (Grose Ton);
e. Pemberian Izin Kapal Penangkapan Ikan untuk Kapal O-5 GT (Grose Ton);
f. Pemberian Izin Tempat Usaha Yang bersifat komersil Dan berbadan hukum;
g. Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK); dan
h. Pemberian Izin Pengelolaan Daya Tarik Wisata untuk Pengelolaan objek ziarah.

Pendelegasian wewenang Bupati kepada Camat dalam bidang non perizinan.
a.  pemberian permohonan izin yayasan sosial,  organisasi sosial dan panti sosial;  b.  pemberian rekomendasi izin pengumpulan sumbangan sosial/pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan
c.  pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)  keluarga miskin.  dan penyandang masalah.  kesejahteraan sosial dalam mengakses pelayanan sosial dasar;  
d.  pelayanan surat keterangan bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera;  
e.  pemberian rekomendasi pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
f pelayanan surat keterangan pengesahan koperasi;  
g.  pelayanan surat keterangan pindah,  datang penduduk antar Desa dan Kecamatan dalam satu Kabupaten;  
h.  pelayanan surat keterangan lahir,  
i.  pelayanan surat keterangan lahir mati;  
j.  pelayanan surat keterangan kematian;  k. pelayanan surat keterangan belum kawin;  
l. surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP);  
m.  pelayanan surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga
n.  pelayanan surat pengantar pembuatan akta kelahiran;  
o.  pelayanan surat pengantar pembuatan akta kematian;  
p.  pelayanan surat pengantar akta perkawinan;  
q.  pelayanan surat keterangan ahli waris dan kuasa
r.  pemberian rekomendasi pengajuan pelayanan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT)  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2);  dan
s.  pelayanan legalisasi surat/dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan.