Banten

Bupati Tandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah

Administrator | Rabu, 09 September 2020

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menandatangani komitemen proses pergantian kerugian daerah.

TIGARAKSA, (JT) - Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Selasa (08/09/2020). Penandatanganan yang digelar di Ruang Rapat Wareng Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Tangerang ini, disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengatakan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) bahwa BPK Bertugas Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, Untuk itu BPK berwenang memantau dalam Penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah kepada PNS non Bendahara dan Pejabat Lain.

"Besok kami akan memulai pemeriksaan pendahuluan sampai dengan tanggal 28 September setelah itu baru akan melaksanakan pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan di oktober dan November," ucapnya.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar berharap, dengan ditandatanginanya komitmen percepatan proses penyelesaian ganti kerugian daerah ini bisa membantu mempercepat proses penanganan dan penetapan yang menjadi tugas pemerintah.

"Pemkab Tangerang sendiri secara manual sudah mencapai 87 % penyelasaiannya. Kita tinggal mengerjakan sisa dan tahapannya saja," kata Zaki.

Zaki menambahkan, dalam jangka waktu 1 tahun kedepan total proses penyelesaian ini sesuai dengan apa yang kita harapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran tahun 2020.

Pada Rapat Ini Bupati Tangerang di dampingi Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moci Maesyal Rasyied dan Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi. (EPS)