Banten
Bupati Terbitkan Edaran Larangan Pungli

TIGARAKSA - Maraknya pungutan liar (pungli) di Kabupaten Tangerang mendapatkan reaksi keras dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Beberapa waktu lalu, Bupati mengeluarkan surat edaran larangan pungutan liar di jalan umum.
Surat edaran bernomor 551.2/4054-Dishub/2015 tentang penertiban dan larangan pelaksanaan pemungutan terhadap kendaraan angkutan barang dijalan umum dalam wilayah Kabupaten Tangerang itu ditandatangani 28 Desember 2015.
Dalam surat tersebut, Bupati Tangerang mengecam keras kepada oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), dan beberapa kelompok masyarakat. Sehingga kegiatan pungli tersebut telah meresahkan para pengemudi, pemilik/pengusaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nono Sudarno membenarkan adanya surat edaran dari Bupati Tangerang yang melarang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat itu. Menurutnya edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada Organda Kabupaten Tangerang.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Tangerang ini, ada 8 titik pungli di Kabupaten Tangerang diantaranya adalah di Jl Raya Serang Pasir Balaraja, Desa Cibadak, Teluknaga, Kutruk Panongan, Bitung, Sukatani Rajeg, dan Sampora Kecamatan Cisauk.
"Pada prinsipnya iuran untuk anggota organda tidak dilarang sepanjang tidak dilakukan di Jalan umum. Tapi kalau dilakukan di umum namanya pungli, karena pengemudi angkutan yang melintas belum tentu anggota Organda," ujarnya. (day)

- Mahasiswa Apa Peranmu?
- Warga Petir Was-was Bencana Banjir
- Warga Balaraja Geruduk Kantor Kades Saga
- Partai Nasdem Kabupaten Tangerang Terus Memanas
- PU Segera Lelang Proyek Rp 21 Miliar