Banten
Buruh Pabrik Sepatu Dipolisikan

BALARAJA - Sebanyak 8 Buruh pabrik sepatu di Balaraja, dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT Fretreend. Diduga para buruh itu melakukan perbuatan melawan hukum saat mendirikan serikat pekerja baru.
Ke delapan buruh yang dilaporkan ke polisi yakni Masroni, Asep Taufik, Agus Widodo, Yulis Daian, Yogi Andika, Mulyana, Ahmad Yahya, Ahmad Pauji. Samsul Arifin Ketua PUK PT Fretrend mengatakan dirinya terpaksa melaporkan ke 8 orang buruh. Korban yang dipalsukan merupakan anggota SPSI yang dia pimpinnya.
“Kami mendapat pengaduan dari dua orang anggota. Saya yakni Tarsif dan Jajat, dia tak terima dipalsukan tandatanganya oleh Masrani CS,” ujarnya.
Samsul Arifin menceritakan, peristiwa tersebut bermula dari adanya wacana pendirian serikat baru di PT Freetrend oleh Masroni CS. Dua anggota SPSI Jajat dan Tasrif mengaku tak terima bila dirinya bergabung bersama anggota serikat baru itu. Ia telah mengadukan kasus pemalsuan tandatangan ke Pengurus PUK SPSI.
“Atas pertimbangan itulah, kami berkoordinasi dengan pengurus lain untuk melaporkan Masroni dan ke 7 rekanya ke Polresta Tangerang Awal Januari 2016 lalu. Mereka sudah melakukan unsur pidana,” tambahnya.
Kuasa Hukum PT Fretreend Rustam Efendi membenarkan, adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari delapan buruh yang diduga memalsukan tandatangan dua anggota serikat SPSI. Menurutnya apa yang dilakukan oleh perusahaan merupakan tindakan tepat dan tidak melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja.
“Perkara pidananya sudah dilaporkan ke kepolisian. Kami sudah PHK sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan sudah kami beri pesangon,” ujarnya. (day)

- DPRD Segera Panggil Pengelola Parkir Aeon Mall
- Tangsel Aman dari Gafatar
- Investasi Tangsel Ditarget Tumbuh 15 persen
- Belum Berizin, Parkir Aeon Mall Sudah Beroperasi
- Gandeng UGM Pemkab Buat Masterplan Lokalisasi Dadap