Banten
Cabuli Anak Dibawah Umur, RS Kini Mendekam di Jeruji Besi
SERANG, (JT) - Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial RS(19), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pria ini tak lain merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga(17) pada Rabu (22/6/2022) lalu. "Modus yang dilakuakan yakni dengan bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," ucap Dedi melalui siaran persnya, Minggu (8/1/2023).
Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga," terangnya.
Dedi menjelaskan, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu. "Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban," papar Dedi.
Dari hasil Visum diketahui, korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan. "Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku," tambah Dedi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi Polres Serang. "Tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Dedi. (MAN)

- Pendapatan BPHTB Terus Meningkat
- ‪Koalisi LSM Ganjar Airin-Ben Penghargaan Smart Leader & People
- Warga Sodong Sukseskan MTQ Tigaraksa
- Bupati Buka Acara Uji Kompetensi Wartawan
- Pungli Listrik Desa Dilaporkan ke Kejaksaan








