HUKRIM
Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Martabak Mini Ditangkap Polisi
.jpeg)
TANGERANG, (JT) - Penjual martabak mini, bernisial S (23), asal Lebak, Banten, diamankan warga Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial N, warga Jurangmangu.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, membenarkan adanya informasi pengamanan penjual martabak mini, diduga pelaku pencabulan terhadap seorang bocah wanita di Gang H.Ghozali, Kecamatan Pondok Aren.
"Atas perbuatannya, pelaku penjual martabak berinisial S, kami sangkakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Ipda Galih, dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan penyelidikan terhadap keterangan pelaku, diakui adanya dugaan tindak pidana pecabulan yang dilakukan penjual martabak, terhadap bocah perempuan tersebut.
Galih menerangkan, bahwa dugaan pidana pencabulan itu, bermula saat korban pergi membeli martabak mini, yang dijual pelaku saat berjualan di Gang H. Ghozali, Jurangmangu Timur.
"Kejadian sore hari pukul 15.00 WIB. Korban sedang membeli martabak mini yang di jual oleh tersangka, saat itu tersangka yang sambil menggoreng martabak mini memanggil korban, dan pada saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban serta memegang dan meraba-raba kemaluan (vagina) korban," jelas Galih.
Setelah perbuatan cabulnya itu dilakukan terhadap bocah malang tersebut, martabak mini yang dipesan korban selesai dibuat pelaku. Selanjutnya, korban diberikan martabak pesanannya itu dan korban kembali ke rumah.
Setelah berada di rumahnya, korban anak perempuan itu, menceritakan kejadian yang dia alami kepada orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban bersama warga mendatangi pelaku dan mengamankannya di rumah pengurus lingkungan.
"Atas kejadian tersebut, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, selanjutnya berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, S, penjual martabak diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel," jelas Galih.
Terhadap penanganan perkara itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Galih.(HAN)

- Dokter Gigi Gugat Kapolda dan Kajari
- Warga Minta Direktur RSUD Tangerang Dipecat
- Dua Jabatan Kejari Tigaraksa Diserah Terimakan
- 150 Penyedia Jasa Rebutkan 101 Paket
- Rumah Nenek Miskin di Balaraja Ambruk