Banten
Dibekingi Kasi Trantib
Camat Usulkan Penertiban Panti Pijat

PASAR KEMIS - Panti pijat yang tersebar di Kelurahan Kutabumi dan Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis dipastikan tak berizin alias ilegal. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha tak berizin.
Camat Pasar Kemis Asep Saepudin mengungkapkan, sejumlah panti pijat yang tersebar di Kelurahan Kutabumi dan Kelurahan Kutajaya tak memiliki izin baik dari kelurahan maupun Kecamatan serta BPMPTSP Kabupaten Tangerang. Dirinya memang sempat mendapatkan keluhan dari masyarakat. Camat sudah menjelaskan kepada warga, jika pemilik panti pijat hanya memiliki izin lingkungan.
"Saya tidak berani memberikan izin karena saat ini panti pijat hanya dijadikan kedok prostitusi. Banyak penyimpangan yang dilakukan para pengusaha panti pijat," ujarnya.
Dalam waktu dekat dirinya akan kembali melaporkan secara tertulis kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera ditertibkan. Karena keberadaan panti pijat sangat meresahkan masyarakat.
"Secepatnya saya akan kembali membuat laporan kepada satpol PP untuk menindak tempat prostitusi berkedok panti pijat," ujarnya.
Saat ditanya soal adanya isu yang menyatakan bahwa panti pijat dibekingi Kasi Trantib Pasar Kemis, Camat langsung membantahnya. Dia juga pernah mendapatkan informasi itu.
"Kalau membekingi sih tidak, cuma pernah dia prenah menitipkan salah satu panti pijat menurutnya pemilik panti pijat itu masih kerabatnya. Jika itu terbukti, saya akan usulkan untuk dimutasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan meski Pasar Kemis dikenal sebagai wilayah yang religius dan menjadi julukan kota santri namun di wilayah ini marak tempat maksiat. Tempat prostitusi berkedok panti pijat menjamur di wilayah Pasar Kemis. (day)

- Pengembang Tak Miliki Izin Penggunaan Jalan
- Galian Saluran Air Tanpa Perencanaan
- Preman Nyaris Bentrok Dengan Warga
- Wakil Bupati Saba Desa Kemuning
- Pemkab Tangerang Kembali Raih 2 Penghargaan